Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Geledah Rumah Staf Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2 Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 23-07-2019 | 12:57 WIB
rumah-angrek.jpg Honda-Batam
Rumah disebutn milik staf Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun atas nama Juniarto yang digeledah KPK, Selasa (23/7/2019). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah kawasan Anggrek Mas 2 Blok C nomor 7, Selasa (23/7/2019).

Diketahui, rumah tersebut merupakan milik salah satu staf Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, bernama Juniarto. Hal itu berkaitan deng pegembangan kasus OTT izin reklamasi beberapa waktu lalu.

Informasi yang didapat, penggeledahan tersebut dilakukan mulai dari pukul 10.30 sampai pukul 12.00 WIB.

Pantauan, di depan rumah terdapat satu mobil sedan hitam dengan plat nomor BP 5 warna merah dan satu sepeda motor yang ditutup pembungkusnya.

Saat BATAMTODAY.COM datang, tampak tim yang terdiri dari beberapa mobil keluar dan meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 12.10 WIB.

Ketua RT003/RW19 Kelurahan Taman Baloi, Agus Wibowo, di lokasi mengatakan, pemilik rumah merupakan staf khusus Nurdin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya tadi dihubungi KPK karena akan dilakukan penggeledahan. Saya ikut mendampingi. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus OTT kemarin," ujar Agus, yang merupakan Staf Ahli Komisi III DPRD Kota Batam.

Dari berita acara yang dia tandatangani, tidak ada barang atau dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasua tersebut. Sehingga, tidak ada yang diamankan.

"Tadi memang tim membawa koper, namun semua itu merupakan alat perlengkapan mereka. Tidak ada bawang ataupun dokumen yang dibawa, karena tidak ada yang berkaitan," paparnya.

Editor: Gokli