Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

252 Mantan Buruh Nutune Sepakati Formulasi Pesangon
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 28-03-2012 | 14:42 WIB

BATAM, batamtoday - Tuntutan 252 mantan buruh PT Nutune Batam mengenai pesangon paket 2N akhirnya disepakati menjadi 1N+2 bulan gaji. Kesepakatan ini terjadi setelah anggota Komisi IV DPRD Batam mendatangi perusahaan kemarin. 

Angkas, salah seorang mantan buruh PT Nutune mengatakan adapun persyarakatan dari kesepakatan ini yakni mantan buruh tidak diperbolehkan lagi berkumpul di depan perusahaan, beberapa aset akan dikeluarkan oleh pihak menajemen PT Nutune Batam sebesar nilai pesangon yang akan dibayarkan terhadap semua buruh. 

"Sekarang sudah ada kesepakatan pesangon dari 2N menjadi 1N+2 bulan gaji," ujarnya, Rabu (28/3/2012). 

Angkas menambahkan, hasil kesepakatan tersebut sudah dibuat dalam satu perjanjian hitam diatas putih antara buruh dengan pihak menajemen. Selanjutnya, direncanakan besok, Kamis (29/3/2012) semua buruh akan melakukan penandatanganan pengambilan pesangon. 

"Kalau tak salah, besok semua buruh akan melakukan penandatangan pengambilan pesangon paket 1N + 2 bulan gaji," katanya. 

Selain itu, Angkas menyebutkan sisa aset yang ada di dalam perusahaan setelah sebagian dikeluarkan untuk pembayaran pesangon akan diteruskan ke pihak likuidator atau diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Pantauan batamtoday di lokasi PT Nutune Batam saat ini terlihat lengang, bahkan tak ada satu orang pun mantan buruh maupun pihak manajemen yang terlihat di lokasi perusahaan.