Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Kejari Karimun Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Remaja Pemilik 26 Kg Sabu
Oleh : Wandy
Senin | 22-07-2019 | 12:28 WIB
Ms-usai-divonis-4-thn.png Honda-Batam
Terdakwa Ms (17) usai divonis 4 tahun di PN Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhi majelis hakim terhadap Ms (17), seorang remaja pemilik sabu 26 kg.

Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan P Sidauruk mengatakan, pihkanya menghargai keputusan hakim atas putusan 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar terhadap Ms, namun dari Kejati Kepri meminta agar dilakukan banding.

"Memori banding sudah kita masukkan ke PN Karimun Selasa lalu. Karena kita melihat Hakim menuntut lebih rendar dari yang kita tuntut dan yang kedua barang bukti tersebut termasuk besar, yakni 26 Kg," kata Hamonangan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (22/7/2019).

Menurut dia, dengan dikurangnya tuntutan yang diajukan JPU kepada majelis hakim takutnya menjadi dasar para bandar-bandar untuk memperalat anak-anak, dikarenakan hukuman yang diberikan sangat ringan dari yang dituntut.

"Karena sudah jelas barang bukti ada dan dia juga ada di situ hanya saja karena dia anak-anak sehingga menjadi pertimbangan hakim dengan vonis 4 tahun. Padahal dengan kita menuntut 10 tahun dapat memberikan efek jera kepada terdakwa dan yang lainnya agar jangan sampai terjerumus dengan narkoba," jelas Hamonangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwihatmoko mengatakan, pihaknya menghukum 4 tahun penjara dikarenakan terdakwa masih di bawah umur dan juga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pemukatan berupa impor narkotika ataupun prekusor.

"Terdakwa masih sangat muda dan kami berharap bisa memperbaiki ke depannya menjadi lebih baik. Dan keputusan kami juga menimbang aspek peradilan hukum terhadap anak. Sehingga kami putuskan perkara ini jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 10 tahun," jelas Joko.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Kepri dengan barang bukti seberat 26 kilogram yang menyeret seorang anak di bawah umur MS (17) telah disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan vonis hukum selama 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar maka akan ditambah 6 bulan untuk pelatihan kerja. "Dengan ini menyatakan MS (17) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemukatan jahat berupa impor narkotika ataupun prekusor. Dengan ini majelis menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda satu milyar, jika tidak dibayarkan maka mengikuti pelatihan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua, Joko Dwihatmoko, Rabu (10/7/2019) sore.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adi Nugroho, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan Pelatihan kerja selama enam bulan, mengingat terdakwa masih berusia dibawah umur.

Editor: Gokli