Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Monitor Tunggakan Pajak Air Permukaan ATB Senilai Rp 20 Miliar
Oleh : Nanto
Minggu | 21-07-2019 | 08:04 WIB
edy_putra_bp_batam2.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca penangkapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus ke Batam. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran tim KPK ke Batam, Senin (22/07/2019) besok.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady, saat ditemui di sela-sela Syariah dan Halal Festival (Syafest) yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau di Batam Center, Sabtu (20/07/2019), membenarkan KPK akan datang ke Batam pada Senin besok..

"Iya benar, Senin nanti KPK akan datang ke mari. Nanti pertemuannya akan dilakukan di BP Batam," ungkapnya.

Walau tidak menjelaskan secara rinci mengenai agenda KPK ke Batam, namun Edy Putra mengungkap salah satu fokus pertemuan pada pencegahan. Ketika ditanyakan apakah KPK juga akan membahas soal tunggakan pajak air permukaan ATB, Edy Putra mengelak dan meminta pewarta menanyakan ke Kepala Kantor Air dan Limbah, Binsar Tambunan.

Sebelumnya, Pemprov Kepri mengancam akan membawa kasus tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang mencapai Rp 20 miliar ke Pengadilan Pajak. Kepala Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Reni Yusneli, menyatakan selama ini ATB mengatakan sudah bayar ke BP Batam, sementara provinsi beranggapan yang ditagih adalah pajak air permukaan sebagaimana amanah UU tentang sumber dan sektor pajak Pemprov Kepri.

"Sebenarnya ini pernah diprotes oleh ATB, tapi apabila memang dibawa ke ranah hukum saya gak mau terlibat. Karena ini udah urusan Kepri dan ATB. Kita akan dukung untuk mencari solusinya, karena memang ATB memiliki perjanjian dengan BP Batam. Apabila nanti ada perjanjian baru atau beban baru, kita lihat nantilah ini yang lagi dibahas di DPRD Kepri," lanjutnya.

Edy juga mengungkapkan, selain mendapat sorotan dari lembaga antisurah, pembahasan mengenai pajak air permukaan, sudah sering dilakukan bahkan telah dibentuk tim khusus guna menyusun dasar pemberlakuan pemungutan pajak tersebut.

"Itu sudah sering dibahas, perwakilan dari BP Batam di dalam tim kecil ini sendiri langsung dari Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam, Pak Binsar," jelasnya.

Lebih lanjut mengenai keterlibatan KPK dalam pengawasan pemungutan pajak air permukaan, Edy mengakui tidak mengetahui pasti seberapa besar peranan dari lembaga tersebut. Namun ia menuturkan, hal ini juga merupakan dampak dari pembahasan Rancangam Undang - Undang (RUU) mengenai pengelolaan air baku yang saat ini tengah dibahas di tingkat DPR RI.

"Saya tidak ikut dalam pembahasan ini, sehingga tidak begitu mengerti keterlibatan dari KPK. Yang saya tahu RUU pengelolaan air saat ini sedang mau disahkan, di tingkat DPR RI. Ini yang saya pikirkan bagaimana nanti dampaknya ke swasta," paparnya.

Sementara itu, mendekati akhir konsesi ATB di pertengahan tahun 2020 mendatang. Edy kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sistem open tender, kepada perusahaan swasta yang berminat dalam mengelola sumber air baku di Batam. Walau menurutnya, nantinya pihak ATB juga akan memiliki kekhususan.

"Untuk nanti kita akan lakukan open tender, dan ATB juga memiliki hak kembali untuk mengikuti seluruh rangkaian proses itu," tutupnya.

Editor: Surya