Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronologis Penangkapan Residivis Kasus Jambret di Bintan Utara
Oleh : Harjo
Jum\'at | 19-07-2019 | 15:40 WIB
ranmor-uban.jpg Honda-Batam
Hadi Saputra (25), pelaku jambret yang meresahkan warga setelah ditangkap Polisi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus penangkapan Hadi Saputra (25) pelaku penjambret yang diketahui seorang residivis dan sudah beberapa kali menjalankan aksinya di Tanjunguban, akhir membuat masyarakat lega.

Setidaknya, kasus penjambretan dengan korban keseluruhan perempuan atau ibu-ibu, mengurangi rasa was-was. Bahkan, karena resahnya warga, sudah banyak yang menyampaikan keluhan agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya.

"Beruntung, saat aksinya terekahir langsung dilaporkan oleh korban, dan menjadi petunjuk awal kepolisian melakukan penyelidikan. Termasuk ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, hingga tidak genap 4 jam dari kejadian terakhir, Polisi berhasil menangkap pelaku," ungkap Wakapolsek Bintan Utara, AKP Paino Sehat kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (18/7/2019) sore.

Dikatakan, sebelum tersangka berhasil ditangkap, sudah ada beberapa kasus laporan pencurian atau penjabretan. Setelah menerima keterangan dengan ciri-ciri yang sama disampaikan oleh korban, anggota Polsek Bintan Utara langsung menyergap tersangka di depan mini market Prima Indah Tanjunguban.

Tak hanya itu, setelah tersangka mengakui perbuatannya, langsung dilakukan pengeledahan terhadap rumah kontrakannya yang ada di Tanjunguban. Dari hasil pengeledahan, sejumlah hasil kejahatannya ternyata masih utuh dan terkumpul di rumah kontrakannya.

"Barang hasil curiannya, masih belum sempat dijual dan masih dikumpul di kontrakannya," katanya.

Pria yang diketahui adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas sekitar tiga bulan, setelah menjalani hukuman dengan vonis 1 tahun 8 bulan di Tanjungpinang ini. Mengakui, kalau memang dirinya, sudah beberapa kali, tertangkap dan menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Di mana saat menjalankan aksinya, selalu bermain sendiri alias bermain tunggal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Dari banyaknya kasus pencurian dengan berbagai modus yang terjadi di Bintan Utara dan sekitar, sebagian besar pelaku melibatkan orang dari luar Bintan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bintan Utara berhasil membekuk Hadi Saputra (25), pelaku jambret yang kerap meresahkan warga di depan mini market Prima Indah Tanjunguban, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka mengakui, sedikitnya sudah tiga kali melakukan pencurian, dimana semua korban adalah perempuan. Adapun modus tersangka mengambil barang milik korban yang ada di dalam jok motor.

Tersangka mengakui sudah beraksi di Kampung Kamboja dan Pasar Baru Tanjunguban. Diantaranya pada 21 Juni 2019, 3 Juli 2019 dan hari ini 18 Juli 2019 di kampung Kamboja.

"Saat digeladah di rumah kos tersangka, semua barang hasil curian masih ada," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yang diduga hasil dari pencurian tersebuut, diantaranya 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Vario, empat unit handphone, satu kalung perhiasan dan satu cincin dan sabuah sebo yang digunakan saat tersangka menjalankan aksinya.

Editor: Gokli