Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Saksi Dipanggil

Kejati Kepri Lidik Dugaan Korupsi Pemberian Izin Tambang di Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-07-2019 | 12:04 WIB
sprint-lid.jpg Honda-Batam
Surat pemanggilan saksi dugaan korupsi pemberian izin tambang di Bintan dari Kejati Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri selidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepri 2018-2019.

Terkait kasus ini, informasi yang beredar sejumlah pejabat, perangkat kecamatan dan sejumlah pengusaha tambang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Seperti surat yang panggilan dari Kejati Kepri nomor B-126/L-10.5/Fd.1/07/2019 kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri. Dengan isi surat sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepri 2018 sampai dengan 2019.

Surat pemanggilan itu juga didasari surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri nomor print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019. Untuk itu, jaksa penyidik melakukan pemanggilan saksi kepada 15 orang, di antaranya Imam Putra Riardi, Muhammad Syahrel, Mansur Solor, Riky Adrianto, Wahyu Budi Wiyono, M Ahmad, Ani Mulyani, Agus Rizal, Budiyanto, Harry E Malonda, Hendra Ayeska, AM Riyadi, Edy Rasmadi, M Aldrian Alamin, dan Gunawan TW.

Menanggapi hal itu, Kasipenkum Kejari Kepri, Ali Rahim Hasibuan membenarkan terkait pemanggilan sejumlah saksi tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan kasus ini.

"Saat ini masih pull baket," singkat Ali Rahim, Rabu (17/7/2019).

Editor: Gokli