Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pembobol Mesin ATM BNI dengan Remot Control Dibui 16 Bulan
Oleh : Gokli
Rabu | 17-07-2019 | 10:28 WIB
komplotan-remot.jpg Honda-Batam
Komplotan pembobol mesin ATM BNI saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Selasa (16/7/2019). (Foto: Agus)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan pembobol mesin ATM BNI di Batam divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Selasa (16/7/2019) sore. Mereka adalah Marya Ulfa, Afriyani, Ilham, Parlin alias Boy, Melki Septian alias Tion.

Selain ke-5 terdakwa, dalam komplotan ini masih ada dua orang pelaku yang belum tertangkap, yakni Salamun dan Yola. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi.

Majelis hakim Jasael, Muhammad Chandra dan Efrida Yanti dalam putusannya menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Di mana, akibat perbuatan para terdakwa BNI mengalami kerugian Rp 199.650.000 dari 4 mesin ATM yang sempat dibobol.

"Menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara, dikurangi selama berada dalam kurungan," ujar Jasael, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa Frihesti dan Muhammad Rizki Harahap, masing-masing terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terhitung sejak putusan dibacakan.

Adapun perbuatan terdakwa berhasil membobol 4 mesin ATM BNI di Kota Batam, menggunakan alat remot control yang bisa memutuskan sambungan arus listik ke mesin. Selain itu, terdakwa dengan perannya masing-masing menggunakan alat bantu kartu ATM milik Bank lain.

Modusnya seperti yang terungkap dalam persidangan, mencari mesin ATM BNI merek MCR. Dengan alat bantu remot control dan kartu ATM milik Bank lain yang sudah disiapkan, komplotan ini bisa menguras uang dalam mesin ATM tanpa ketahuan atau tercatat dalam buku transaksi BNI, sehingga saldo dalam rekening ATM milik Bank lain yang digunakan terdakwa tidak berkurang.

Perbuatan komplotan ini terungkap setelah karyawan BNI curiga adanya selisih penarikan uang dengan data transaksi. Setelah diselidiki, mereka akhirnya bisa diringkus Polisi karena saat melakukan aksinya terekam CCTv.

Editor: Surya