Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Dicokok KPK, DPRD Kepri Sudah Ingatkan Gubernur Nurdin Agar Hentikan Izin Reklamasi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-07-2019 | 17:16 WIB
nurdin-kpk11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terjaring OTT, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Tiba di KPK. (Foto: Merdeka)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Degil atau pongah membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Edi Sofiyan kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7/2019) lalu di Tanjungpinang.

Bagaimana tidak, selain sudah beberapa kali diperingatkan KPK, Pemprov Kepri di bawah komando Nurdin Basirun, juga ternyata sudah diperingatkan DPRD Kepri, melalui surat resmi pada November 2018 agar menghentikan sementara pengeluaran izin reklamasi menunggu pembahasan ranperda RZWP3K.

Peringatan itu, tertuang dalam surat pimpinan DPRD Kepri nomor: 298/60/XI/2018 perihal penghentian izin dan kegiatan reklamasi yang ditantangani ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak pada 19 November 2018 setelah Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri dibahas.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, Ranperda RZWP3K diserahkan ke DPRD pada 17 September 2018. Selanjutnya, surat DPRD Kepri ke gubernur perihal penghentian izin dan kegiatan reklamasi dikirimkan pada 19 November 2019.

"Artinya, kami mengingatkan Gubernur agar jangan mengeluarkan izin reklamasi terlebih dahulu sebelum ada dasar hukum yang mengatur," ujar Jumaga Nadeak, Selasa (16/7/2019).

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah. Ia mengatakan, DPRD sudah menyurati Gubernur Kepri agar menghentikan sejumlah aktivitas reklamasi sebelum Perda RZWP3K disahkan.

"Sebelumnya DPRD Kepri juga sudah menyurati Pemerintah dan Gubernur pada November 2018, memberikan saran kepada gubernur agar pengeluaran izin dan pelaksanaan reklamasi di Kepri sebelum ranperda RZWP3K tersebut diusahakan agar di stop dulu," katanya.

Bahkan, tambah politisi PKS ini, DPRD Kepri juga menyurati pemerintah dan Gubernur Provinsi Kepri, agar memberikan data sejumlah perizinan yang sudah dikeluarkan ke DPRD untuk dievaluasi.

Namun kenyataanya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak bergeming, dan dianggap hanya angin lalu, bahkan hingga saat ini Pemprov sendiri tidak mau menyerahkan data jumlah izin tambang dan reklamasi yang sudah dikeluarkan.

Hal kedua, kata Iskandarsyah, selain tidak memperhatikan surat DPRD, Gubernur Nurdin Basirun juga ternyata enggan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pengurusan perizianan reklamasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri. Melainkan diurus dan dikeluarkan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kepri dibawah kepemimpinan Edi Sofiyan seizin dan sepengetahuan gubernur.

"Perizinan reklamasi itu tidak melalui PTSP. Tapi dikeluarkan langsung oleh DKP di bawah kepemimpinan Edi Sofiyan, hal ini juga salah," ujar Iskandar.

Editor: Yudha