Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal TBK Ringkus Kurir Sabu 21 Kg di Perairan Karimun Anak
Oleh : Wandy
Senin | 15-07-2019 | 19:04 WIB
ekspose-sabu-21kg1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Konferensi Pers Lanal TBK terkait penangkapan sabu 21 kg. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim F1QR Lanal TBK meringkus PI (31) karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat 21 Kg di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 07.00 WIB.

Rencananya barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kota Baru Tembilahan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Namun pada saat Tim F1QR Lanal TBK melakukan patroli laut pihaknya melihat Speedboat dengan mesin 40 PK tanpa nama melintas diperairan Karimun anak.

Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku dan akhirnya berhasil diringkus. Lalu pelaku mengaku bahwa dirinya merupakan seorang nelayan yang akan memancing dengan bukti, ia memperlihatkan alat pancing rawai dan ikan yang disimpan dalam box fiber.

Namun petugas tidak mudah percaya begitu saja, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kapal dan didapati didalam haluan Speedboat ditemukan sebanyak 21 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau.

Danlantamal IV Laksamana pertama TNI Arsyad Abdullah menjelaskan, bahwa pelaku sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari Malaysia menuju Indonesia dan berhasil. Namun untuk yang ketiga kalinya berhasil digagalkan oleh Lanal TBK.

"Pelaku sudah dua kali membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju tembilahan, Indra Giri Hilir Riau, dan kali ini adalah yang ketiga kalinya. Dan modusnya menyamar sebagai nelayan, dimana melengkapi speedboad dengan alat tangkap ikan, namun aparat sudah tau dengan modus-modus seperti itu," kata Arsyad saat press rilis di Mako Lanal TBK, Senin (15/7/2019) sore.

Arsyad menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari malaysia menuju Tembilahan, dan pelaku mengakui akan dibayar upah sebesar Rp 200 juta apabila berhasil meloloskan barang haram tersebut.

"Dia dijanjikan uang Rp200 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut. Namun sayang aksinya berhasil kita gagal. Sehingga barang bukti dengan nilai barang Rp16 miliar itu berhasil kita amankan," paparnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 unit handphone merek Oppo dan Nokia serta uang tunai Rp 7.180.000, uang pecahan Malaysia RM 3, identitas KTP dan Paspor dan ATM.

Selanjutnya, PI dan barang bukti 21 kg narkotika jenis sabu dengan berat 21 Kg akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dan pelaku dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan masa masa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Yudha