Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap II, Berkas Perkara Andi Cori Cs Dinyatakan P21
Oleh : Charles
Senin | 15-07-2019 | 14:04 WIB
sidan_cori_cs_plat_baja.jpg Honda-Batam
Tersangka Andi Cori, dan saksi Among serta saksi lainya dalam sidang terdakwa Saiful, Julianta dan Sarbudin di PN Tanjungpinang (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan berkas perkara pencurian plat baja besi jembatan Dompak dengan tersangka Andi Ciri dan Andri Usman dinyatakan lengkap atau P21.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Arif Zahrul Yani mengatakan, setelah sebelumnya ditelaah, berkas tersangka pencurian plat baja itu telah dinyatakan lengkap.

Karena itu, pihaknya menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Kepri, atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Memang saat di teliti Jaksa penuntutnya kemarin. Masih ada beberapa syarat formil dan materil berkas yang belum dipenuhi penyidik. Khususnya mengenai petunjuk Jaksa. Dan saat ini sudah dipenuhi, hingga kami nyatakan BAP perkaranya sudah P21 kan,"ujarnya.

Selain itu, Jaksa juga menyatakan, sesuai dengan peristiwa pidana dalam kasus tersebut, harusnya ada pihak-pihak lain yang terlibat, tetapi belum dikembangkan penyidik, Hingga pada petunjuk jaksa kemarin, juga diminta untuk dilakukan pengembangan.

"Setelah tersangka ini dilimpah, kita lihat lah nanti, apakah Penyidik Polda masih melanjutkan penyidikanya,"ujar Arif.

Sebagai mana diketahui, dalam kasus pencurian Plat Baja jembatan Dompak, Polda Kepri telah menetapkan, Andi Cori, Andri Usman, Syaiful, Julianta, dan Sarbudin sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka La Mane Bin La Madilaut, yang sebelumnya di tetapkan tersangka, dibebaskan hakim PN Tanjungpinang karena tidak terbukti sebagai pelaku pencurian sebagai mana sakwaan Jaksa.

Sementara, Pihak penadah atau pembeli plat baja dari Andi Cori dan Andri Usman, Seperti terduga Rifin, Among, dan Sugi hingga saat ini, belum diungkap Penyidik Polda Kepri.

Editor: Surya