Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Mei 2018, Harta Nurdin yang Dilaporkan ke LHKPN Mencapai Rp 5,873 Miliar
Oleh : Charles
Jum\'at | 12-07-2019 | 14:04 WIB
nurdin_ditahan_kpk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gyubernur Kepri Nurdin Basirun memasuki mobil tahanan untuk ditahan di Rutan KPK

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan dalam kasus suap dan gratifikasi.

Nurdin menjadi tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin mengantongi uang yang diterima dengan total yang diterima Rp 826 Juta.

Dalam perkara suap Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar swasta melalui Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri. Setidaknya ada 2 kali penerimaan yang dicatat KPK yaitu sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.

Sementara dalam gratiikasi Nurdin diduga menerima gratiikasi dengan total nilai uang Rp 666.812.189,56. Uang tersebut disita dari rumah Nurdin saat dilakukan penggeledahan. antara lain: - SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3, - USD 5.303 (Rp 74.557.528,5).- Euro 5 (Rp 79.120,18), - RM 407 (Rp 1.390.235,83), - Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan - Rp 132.610.000.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs e-LHKPN KPK, Gubernur Kepri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017.

Ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.461.428.564. Berikut ini perincian harta tanah dan bangunannya:

1. Tanah dan bangunan seluas 128 m2/122 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 200.000.000
2. Tanah seluas 4.520 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 253.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 1.850 m2/539 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 1.912.878.564
4. Tanah seluas 1.290 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 64.500.000
5. Tanah Seluas 4.152 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 830.400.000
6. Tanah Seluas 3.356 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 167.800.000
7. Tanah Seluas 9.637 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 481.850.000
8. Tanah Seluas 7.332 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 366.600.000
9. Tanah Seluas 1.686 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 84.300.000
10. Tanah Seluas 2.002 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 100.100.000

Gubernur Kepri ini juga memiliki harta berupa alat transportasi, yakni Honda CR-V JEEP 2005 senilai Rp 180.000.000, Toyota New Camry 2011 Rp 80.000.000, dan Honda CR-V 2012 Rp 110.000.000.

Selain itu, mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460.000.000 dan kas dan setara kas Rp 581.691.952. Nurdin Basirun tercatat tidak memiliki utang. Total harta kekayaan Nurdin Rp 5.873.120.516.

Tak bayar pajak
Sebelum di operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) malam, publik Kepulauan Riau (Kepri) sempat dihebohkan soal ketaatan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam membayar pajak awal tahun ini, padahal yang bersangkutan memiliki harta lebih dari Rp 5.873.120.516 (kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017 yang dilaporkan ke LHKPN).

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ternyata tidak taat membayar pajak. Hal itu bisa dilihat dari tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) miliknya di Samsat Provinsi Kepri mencapai Rp 33 juta.

Dari data informasi info Pajak, Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, di Aula, kantor Gubernur Kepri, Selasa,(12/2/2019), terdata, mobil jenis Jeep type Honda CRV RDS 2WD 2 4 A/T (CKD), warna Hitam metalik terdaftar atas nama pribadi Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang berlamat di Bukit Senang Tanjungbalai Karimun.

Honda CRV RDS buatan 2005 ini, terdata terakhir membayar pajak pada 15 Februari 2012. Sedangkan dari tahun 2013-2019, Pajak Kerndaraan Bermotor (PKB) selema 7 tahun senilai Rp.22.554.400, dan Pajak Jalan Raya (JR) Selama 7 tahun Rp.1,144,000 hingga total nilai tunggakan pajak Rp.33,156,500.

Adapun pajak kendaraan Bermotor (PKB) pertahun mobil pribadi Honda CRV RDS Nurdin Basirun adalah Rp.2.819,300, dan pajak JR pertahun Rp.143.000.

Terkait dengan tunggakan pajak ini, membuat maayarakat mengaku sangat miris. Karena disisi lain jika seorang Kepala daerah saja tidak taat pajak, bagai mana masyarakat yang selalu dihimbau mau taat pajak membayar pajak.

"Kalau Gubermur ajak suka nunggak pajak, bagaimana dengan kami warga masyarakat dihimbau bayar Pajak,"sebut Andar salah seorang warga yang hadir di Pameran Tehnologi Informasi dinas Kominfo Kepri, di Aula Sri Bening Pusat Pemerintahan provinsi Kepri di Dompak Tanjungpinang.

Editor: Surya