Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bentuk Pos Bakum, PA Jalin Kerjasa Sama dengan Peradi
Oleh : Charles
Selasa | 27-03-2012 | 10:00 WIB
Kerjsa_sama_dalam_memberikan_Bantuaan_hukum,_PA_tanda_tangani_MoU_dengan_Peradi_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Kerjsa sama dalam memberikan bantuan hukum, PA tanda tangani MoU dengan Peradi Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday-Guna memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat dalam "Justic for All" -keadilan bagi semua pihak, Pengadilan Agama Tanjungpinang mendirikan pos bantuan hukum (Pos Bakum) di Pengadilan Agama (PA).

Tidak hanya itu, untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang kurang mampu dan berperkara, PA juga memersilahkan para pihak meminta bantuan hukum secara gratis kepada Persatuan Advocat Seluruh Indonesia (Peradi) Cabang Kota Tanjungpinang.

Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ini, diwujdkan dalam penandatanganan kerja sama MoU pemberian bantuan hukum antara ketua PA Tanjungpinang dengan Ketua Peradi cabang kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Hotel Halim Tanjungpinang, Senin,(26/3/2012).

Ketua PA Tanjungpinang Nur Mijib SH mengatakan, pelaksanaan penandatanganan MoU kerja sama PA dan Peradi kota Tanjungpinang ini merupakan amanah UU, dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang kurang mampu, baik berupa konsultasi hukum, maupun pendampingan saat berperkara.

"Selain pos bantuan hukum, program peningkatan layanan hukum pada masyarakat, juga kita berikan melalui bantuan hukum (Probono) bagi  warga yang kurang mampu melalui bantuan dari Peradi,"ujarnya.

Program lain yang sedang dilakanakan PA saat ini, diantaranya melakukan sidang keliling bagi para pihak yang berada dalam satu lokasi. Dalam pelaksanaan sidang keliling, PA telah membentuk tiga lokasi pelaksanaan sidang keliling yaitu di Kijang, Tanjung Uban, dan Tambelan.

Melalui tiga program ini, tambah Nur, negara memberikan bantuan hukum pada warga yang membutuhkan, mulai dari konsultasi di Pos Bakum, pendampingan melalui Peradi, serta pengajuan sidang keliling di tiga tempat yang ditentukan.

"Tentunya, harus berdasarkan ketentuan serta permintaan melalui pernyataan secara tertulis bagi masyarakat yang kurang mampu,"ujarnya.

Sementara itu ketua DPC-Peradi Tanjungpinang, Hermansyah SH, mengatakan, selain bekerja secara profesional melalui profesinya, advokat juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam memberikan bantuan hukum secara gratis pada masyarakat yang kurang mampu.

"Melalui MoU ini, kami siap memberikan bantuan hukum (Probono) bagi warga yang kurang mampu, demi keadilan bagi semuanya (Justic for All),"ujar Hermansyah.

Dengan adanya MoU dan Pos Bakum di PA ini, Hermansyah juga mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkanya, sesuai dengan kondisi dan situasi yang dialami, dalam mencari keadilan.