Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Romo Paschal Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg Nasdem ke Bawaslu Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 10-07-2019 | 16:28 WIB
dugaan-politik-uang1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Romo pascal menunjukkan barang bukti dugaan politik uang caleg Nasdem yang telah dilaporkan ke Bawaslu Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang biasa dipanggil Romo Paschal melaporkan caleg Partai Nasdem Sahmadin Sinaga ke Bawaslu Batam, terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu atau politik uang.

Ketika ditemui di kawasan Batam Centre, Rabu (10/7/2019), Romo Paschal mengungkapkan, laporan tindak pidana pemilu tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Saya dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan politik uang pada saat hari tenang Pemilu 2019 yang terjadi di RT 5/RW 15 dan RT 3 RW 15, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji," kata Romo.

Menanggapi hal tersebut, Romo pun langsung menindakjanjutinya. Ketua RT 5, Yohanes Heribertus pun membenarkan adanya aktifitas politik uang di daerahnya.

"Jadi pada saat itu dirinya (Yohanes) diberi uang sebesar Rp 7 juta oleh Silaban selaku koordinator tim sukses Sahmadin Sinaga. Ia meminta uang tersebut dibagikan kepada masyarakat dengan Rp 100 ribu perorangnya untuk memilih Sahmadin pada 17 April 2019," ujarnya.

Lanjut Romo, selanjutnya dirinya pun langsung memasukan laporan tindak pidana pemilu politik uang yang melibatkan nama caleg partai Nasdem ini ke Bawaslu pada, Rabu (26/6/2019).

Dalam laporan tersebut, dirinya pun mengajukan beberapa barang bukti berupa, kalender, kartu nama Caleg Partai Nasdem Sahmadin Sinaga dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

"Saya lakukan ini karena saya sudah mendeklarasikan bersama Polri untuk tolak politik uang dan menyukseskan Pemilu 2019 ini. Disini yang kami tunjukan, kami bukan hanya semangat, namun benar-benar menjalankan apa yang telah kami deklarasikan," ungkapnya.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa kasus politik uang ini menurut undang-undang telah memenuhi unsur dan dapat dimajukan ke ranah hukum selanjutnya.

"Kasus ini kami kembalikan ke Bawaslu Batam dan dari saya sendiri menyatakan kasus tersebut sudah memenuhi unsur," ujarnya.

Dirinya mengharapkan, dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 2020 mendatang di Kepri, tidak ada lagi aktifitas politik uang dan membuat situasi politik aman dan kondusif.

Editor: Gokli