Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengeroyokan di Planet Dihukum Setahun Penjara
Oleh : Roni/Ocep
Senin | 26-03-2012 | 19:27 WIB

BATAM, batamtoday - Ridho Siregar (19) pelaku penganiayaan terhadap David di depan Hotel Planet dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/3/2012). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dijerat dengan pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Terdakwa bersalah, dituntut hukuman penjara selama setahun," kata Lukman dalam tuntutannya.

Selepas itu, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Saiman SH, menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya itu hanya minta diberikan keringanan.

"Saya minta keringanan hukuman," kata Ridho.

Akan tetapi, Saiman mengatakan bahwa tuntutan JPU yang dijatuhkan kepadanya sudah ringan. Untuk itu majelis hakim memutuskan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU yakni dipenjara selama satu tahun.

"Kamu bersalah dan divonis penjara setahun dikurangi dengan masa tahanan," tegas Saiman.

Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, demikian halnya dengan JPU.

Pengeroyokan tersebut berawal saat korban melihat ada lima orang menodongkan senjata tajam terhadap seorang pengendara motor di depan Hotel Planet, saat itu orban langsung berteriak untuk melerai.

Ternyata pelaku penodongan tersebut malah mengejar korban. Selanjutnya dia dipukuli hingga babak belur, bahkan ditusuk pakai senjata tajam.

Para pelaku melarikan diri, namun terdakwa Ridho yang merupakan salah satu pelaku dan bekerja di Hotel tersebut berhasil diamankan karena terlibat pengeroyokan.