Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri Bahas Tahapan PKPU Pilkada Serentak 2020
Oleh : Irawan
Senin | 08-07-2019 | 13:16 WIB
pilkada_2020_serentak5.jpg Honda-Batam
Pilkada Serentak 2020

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR RI bersama KPU , Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tahapan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020 di Gedung DPR/MPR.

Rapat itu digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. Terlihat Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron memimpin rapat dengan menyebutkan perwakilan yang hadir dari KPU, Bawaslu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Herman menyampaikan agar pembahasan turut menyinggung soal penghitungan suara secara elektronik (e-rekap). Sebab, dia menilai cara itu akan memunculkan pemilu yang lebih efisien dan efektif serta membuat hasil pemilu lebih dipercaya semua lapisan masyarakat.

"Tentu ini juga semuanya tergantung terhadap undang-undang yang mengaturnya, dan nanti kita coba bicarakan kalau kemudian bahwa ini sangat berhubungan dengan undang-undang, tentu kita sangat berkepentingan untuk melihat dan mendalami, mengkaji kembali terhadap undang-undang," ucap Herman dalam rapat tersebut.

Dari KPU terlihat dipimpin langsung ketuanya yaitu Arief Budiman, dari Bawaslu pun langsung dihadiri Abhan sebagai ketua. Arief kemudian menyampaikan proses PKPU secara transparan dibahas dalam rapat pleno serta diuji publik, baru setelahnya dilanjutkan tahapan pengundangan.

"Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU mengubah atau menyempurnakan, maka kita lanjutkan nanti dengan pengundangan," kata Arief.

Arief juga mengingatkan bila Pilkada Serentak akan digelar pada September 2020. Untuk itu menurut Arief sebaiknya tahapan PKPU dapat segera dituntaskan.

"Karena ini penting untuk harus ada segera, baik bagi penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Karena peserta pemilu kan nanti akan merancang, 'kalau gitu saya kapan harus melakukan rapat internal, kapan harus berkoalisi, kapan harusnya, gitu kan'," ungkap Arief.

"Nah, bagi KPU juga penting. Kapan harus membuat rencana kegiatan dan menyusun anggaran, kapan anggaran harus mulai tersedia. Ini penting juga bagi pemerintah daerah. Jadi dia bisa penting juga bagi aparat kemananan. Jadi tahapan ini akan menentukan banyak hal," pungkasnya.

Editor: Surya