Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kirim Surat ke Mahkamah Konstitusi

Jika tidak Ada Sengketa Hasil Pileg, KPU Bisa Tetapkan Hasilnya Langsung
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-07-2019 | 08:52 WIB
gedung-kpu.jpg Honda-Batam
Gedung Komisi Pemilihan Umum

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan hasil pemilu legislatif (pileg) dan perolehan kursi di daerah-daerah yang hasil pemilihan legislatifnya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sudah mengirimkan surat kepada MK untuk meminta konfirmasi terkait gugatan sengketa hasil pemilu.


"KPU Pusat telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi adanya gugatan, meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokus atau lokasi atau tingkat apa dalam gugatan. KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).

Surat dari MK tersebut akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. "Karena itu, KPU provinsi/kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," tambah Hasyim.

Sebelumnya, KPU menegaskan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil Pileg dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pileg dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Hal ini dituangkan dalam surat edaran KPU terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan hasil pileg bisa segera ditetapkan jika dalam satu daerah pemilihan (dapil) tidak ada permohonan sengketa. "Kalau misalnya satu kabupaten tidak ada sama sekali (permohonan sengketa), maka bisa langsung menetapkan. Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan, bisa ditetapkan (hasil pileg)," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Dalam penetapan tersebut, kata Ilham, akan menetapkan hasil perolehan kursi dari setiap parpol dan mengumumkan caleg-caleg yang lolos menjadi wakil rakyat. Hal tersebut berlaku untuk setiap tingkatan pileg, baik DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Waktu pelaksanaan pelantikan ini bisa berbeda-beda.

"Tidak ada yang harus menunggu gitu, kan pelantikannya beda. Mulai DPRD kabupaten/kota kalau tidak salah Agustus. DPRD provinsi September, kemudian DPR RI 1 Oktober kalau tidak salah, kemudian Presiden dilantik 20 Oktober," tuturnya.

Editor: Surya