Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Telah Meregistrasi 260 Perkara Sengketa Pileg 2019
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-07-2019 | 20:04 WIB
mahkamah-konstitusi13.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mahkamah Konstitusi (MK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sejak Senin (1/7/2019).

"Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Mahkamah hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.

Jumlah ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.

"Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara," tambah Fajar.

Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol.

Kemudian satu perkara diajukan oleh Partai Berkarya berkaitan dengan ambang batas parlemen, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sepuluh perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi yaitu; Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha