Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tanjungpinang Tetapkan Caleg Terpilih Paling Lambat Agustus Mendatang
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-06-2019 | 12:40 WIB
aswin-tetapkan-caleg-19.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan pelaksanaan rapat terbuka penetapan Caleg DPRD terpilih berdasarkan hasil Pemilu paling lambat Agustus 2019.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, mengatakan, penetapan Caleg terpilih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila MK menerima gugatan Partai Garuda, maka KPU Tanjungpinang harus menunggu hasil sidang perkara tersebut sampai berkekuatan hukum tetap.

Gugatan Partai Garuda itu terkait sengketa Pemilu di Dapil Tanjungpinang Timur. Sebaliknya, kata Aswin penetapan Caleg terpilih dapat dilakukan pada awal Juli 2019 bila MK menolak gugatan Partai Garuda.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pada 1 Juli 2019 ini MK memutuskan apakah menerima atau menolak gugatan Partai Garuda. Kalau ditolak, kami akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan Caleg terpilih pada 2-4 Juli 2019," katanya, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Penetapan Caleg DPRD Tanjungpinang dapat dilaksanakan, meski gugatan Partai Berkarya tersebut belum diputuskan. "Gugatan Partai Berkarya tidak berhubungan dengan pemilihan Calon anggota DPRD Tanjungpinang," tegasnya.

Aswin mengemukakan KPU Tanjungpinang sudah menerima laporan LHKPN yang disampaikan caleg potensial terpilih kepada KPK. "Kami sudah menerima bukti bahwa 30 orang caleg potensial terpilih telah menyampaikan LHKPN kepada KPK," ujarnya.

Editor: Gokli