Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

CV Meranti Furniture Abaikan Hak Karyawan
Oleh : Juhari/Dodo
Jum'at | 23-03-2012 | 17:15 WIB

LINGGA, batamtoday - CV Meranti Furniture di Lingga ingkar janji terhadap M Yakub, karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja dengan hanya memberikan santunan yang tak sesuai dengan semestinya.

M Najib, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga meminta kepada pemilik perusahaan CV Meranti Funiture agar memberikan santunan sesuai aturan keyenagakerjaan. 

"Perusahaan mengabaikan hak-hak yang seharusnya diterima M Yakub," kata Najib, Jumat (23/3/2012). 

Najib mengatakan Yakub mengalami laka kerja pada 4 November tahun lalu dan akibat kejadian itu dia mengalami cacat berupa dua jari tengah cacat permanen dan jari manis putus. 

Menurutnya, sesuai dengan hitungan yang tercantum dalam aturan ketenagakerjaan Yakub seharusnya menerima santunan Rp7.571.000, namun baru diberikan 30 persennya saja. 

"Sampai saat ini perusahaan itu tidak ada itikad baik untuk memberikan santunan semestinya," kata Najib. 

Sementara itu salah seorang staf  Disosnakertrans Lingga mengatakan perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan karyawannya ke program Jamsostek. Padahal, di dalam UU No 3 tahun 1992 pasal 4 ayat 1 dan PP no 14 tahun 1993, mengatakan perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek , pengusahanya wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja.