Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Heboh Mantan Miss Australia Terlantar di Bali, Begini Kejadiannya
Oleh : Redaksi
Minggu | 23-06-2019 | 18:32 WIB
Miss_Univers_Australia,_Tegan_Martin.jpg Honda-Batam
Mantan Miss Univers Australia, Tegan Martin

BATAMTODAY.COM, Bali - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membantah telah melakukan pencegahan terhadap mantan Miss Universe Australia, Tegan Jade Martin, di Bali sehingga tidak dapat pulang ke negara asalnya. Seperti apa kejadiannya?

Bermula dari adanya pemberitaan media Australia, news.com.au, yang menyebutkan Tegan 'terlantar' di Bali karena terdapat kerusakan pada paspornya berupa tanda bekas basah. Berita itu diberi judul 'Former Miss Universe Australia stranded in Bali because of damp passport'.

Media Australia itu melampirkan tangkapan layar dari Instagram Stories milik Tegan yang menampilkan paspornya dengan keterangan 'Wasn't allowed on my flight due to this watermark in the corner of my passport. Has this happened to anyone else?' yang bila diterjemahkan secara bebas maka artinya 'Tak diizinkan terbang karena adanya tanda air di sudut paspor saya. Adakah orang lain yang mengalami kejadian serupa?'

Tidak disebutkan kapan Instagram Stories itu diunggah Tegan. Namun media Australia itu menyebutkan bila Tegan tidak dapat pulang ke Australia karena paspornya dalam kondisi rusah sehingga tertahan di Bali.

Setelahnya, detikcom mencoba menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris. Amran menyebutkan Tegan masuk ke Indonesia pada Senin, 17 Juni 2019.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Amran, Tegan mendapatkan informasi dari General Manager Jetstar Airways untuk mengganti paspornya karena kondisi paspornya rusak. Peristiwa itu disebut Amran terjadi pada 16 Juni 2019 atau sebelum Tegan masuk ke wilayah Indonesia.

"Jadi tanggal 16 (Juni 2019), dia mau berangkat (ke Indonesia), disarankan oleh General Manager Jetstar untuk ganti paspornya dulu," kata Amran, Minggu (23/6/2019).

Untuk lebih memastikan, Amran mengecek data perlintasan dan mendapati kedatangan Tegan tercatat pada Senin, 17 Juni 2019. Dalam data perlintasan itu Amran menyebutkan tidak ada penolakan atau denda apapun yang dikenakan pada Tegan. Amran juga menunjukkan paspor yang digunakan Tegan ketika memasuki Indonesia. Paspor itu dibuat 17 Juni 2019.

Memang tampak ada perbedaan potret Tegan pada paspor yang ditunjukkan Amran itu dengan yang terdapat pada pemberitaan news.com.au. Bagian rambut Tegan di paspor barunya itu terlihat terkuncir, sedangkan pada paspor lamanya tampak lebih rapi.

"Waktu di Australia di mana pemberangkatannya saya kurang jelas disarankan untuk ganti paspor sama petugas checking counter di Australianya, jadi belum datang ke Indonesia itu. Tidak ada penolakan, tapi kalau paspornya rusak kita tidak lihat, (karena) dia belum masuk waktu itu. Satu harinya paspornya sudah keluar, dia masuk, dengan paspor baru ya boleh-boleh saja, tapi paspor lamanya kita belum lihat seperti apa," sebut Amran.

Namun dalam pemberitaan media Australia disebutkan bila penolakan terjadi ketika Tegan hendak kembali ke Australia. Amran--yang mengecek data perlintasan--menyebutkan bila belum ada nama Tegan yang meninggalkan Indonesia.

"Kami belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah Indonesia sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi," ujarnya.

Lalu, Amran mengecek lebih jauh lagi soal data perlintasan dan menemukan pernah ada penolakan terhadap warga negara Australia ketika hendak masuk ke Indonesia. Namun penolakan itu tertuju pada seseorang bernama Alexis Diamond Karakostas tertanggal 10 Juni 2019 karena kondisi paspor yang rusak.

Sumber: Detikcom

Editor: Surya