Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR Hentikan Pembahasan Ex-Officio Kepala BP Batam
Oleh : Irawan
Minggu | 23-06-2019 | 11:32 WIB
herman_ombusdman.jpg Honda-Batam
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai Wakil Ketua Komisi II Herman Kharerom meneken kesimpulan RDP disaksikan Ketua Kadin Kepri Akmad Maruf Maulana dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk

BATAMTODAY.COM,. Jakarta - Komisi II DPR menghentikan pembahasan masalah Ex-Officio Kepala BP Batam dijabat walikota, karena masa persidangan tinggal dua kali lagi dan Anggota DPR Periode 2014-2019 akan berakhir pada September 2019. Saat ini, Komisi II DPR fokus pada masalah pembahasan anggaran kementerian/lembaga.

"Pengawasan tetap kita lakukan, tapi tidak maskimal, kita fokus pada anggaran, persidangan tinggal dua kali lagi. Masalah ex-Officio sudah selesai, dan pemerintah juga tidak jadi melaksanakan. Kalau mau berlanjut biar nanti diteruskan oleh anggota DPR berikutnya," kata Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta akhir pekan ini.

Menurut Herman, pemerintah tidak boleh melanggar aturan perundang-perundangan soal pengelolaan Batam. Politsi Partai Demokrat ini juga mempersilahkan pemerintah apabila melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) agar membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Kan KPK mengeluarkan kajian dan rekomendasi, soal penghapusan PPn kan sudah diikuti, tinggal masalah pembubaran BP Batam saja yang belum. Ya, kalau BP Batam mau dibubarkan terserah pemerintah, asalkan tidak melanggar undang-undang," tegas Herman.

Herman mengungkapkan, belum bisa memastikan lagi kapan bakal menggelar RDP mengenai Ex-Officio Kepala BP Batam, meskipun Komisi II DPR berencana bakal memanggil paksa Menteri Perekonomian Darmin Nasution yang juga Ketua Dewan Kawasan Pelabuhann Bebas dan Perdagangan Bebas batam (KPBPBB), karena dianggap telah melecehkan parlemen, diundang tiga kali RDP selalu mangkir.

"Kita masih fokus masalah anggaran, persidangan kita tinggal dua kali lagi sampai 20 September. Coba nanti kita komunikasikan lagi dengan fraksi-fraksi, apakah masih perlu atau diserahkan ke anggota DPR berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menggelar tiga kali RDP membahas mengenai masalah Ex-Officio Kepala BP Batam dan pengelolaan Batam. Dalam tiga kali RDP itu, Menteri Perekonomian Darmin Nasution yang juga Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam tidak hadir, sehingga dianggap melecehkan parlemen.

Kehadiaran pemerintah hanya dihadiri oleh menteri dalam negeri, menteri ATR/Kepala BPN , serta perwakilan dari sekretaris kabinet. Selain Darmin, Walikota Batam M Rudi juga tidak hadir, sementara Kepala BP Batam Edy Putra Irawady terlihat satu kali hadir.

RDP ini juga dihadiri oleh Kadin Kepulauan Riau dan Kadin Batam, serta tim kajian UGM soal Batam. Hadir pula Ombudsman RI dan telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar menghentikan kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam.

Anggota Komisi II DPR sendiri telah menggalang tanda-tangan untuk mengusulkan pembentukan Pansus tentang Batam agar Batam kembali ketujuan awal pendiriannya, yakni mengimbangi perekonomian Singapura dan menyelesaikan masalah Ex-Officio Kepala BP Batam.

Editor: Surya