Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikbud Lakukan Pemetaan Sekolah yang Rawan Praktik Jual beli Kursi dalam PPDB
Oleh : Redaksi
Minggu | 16-06-2019 | 19:32 WIB
muhadjir_effendy1.jpg Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemetaan sejumlah sekolah yang dinilai rawan terhadap praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB).


"Kami sudah memiliki petanya, di mana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Kendati demikian, Kemendikbud meminta kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang sudah ditandatangani Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri. Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud PPDB yang berbasiskan pada sistem zonasi itu.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen. Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik. Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtua pindah tugas.

Sumber: Antara

Editor: Surya