Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ogah Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-06-2019 | 11:28 WIB
lhkpn-caleg-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan jumlah Caleg yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekitar 10 dari 30 politisi yang akan ditetapkan sebagai Caleg terpilih hingga sekarang belum menyerahkan LHKPN," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, Kamis (13/6/2019) seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Aswin mengingatkan, Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang. Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik.

"Harus diinformasikan kepada kami setelah LHKPN dilaporkan kepada KPK," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan sejumlah Caleg yang diperkirakan terpilih menjadi anggota DPRD Bintan belum melaporkan LHKPN kepada KPK. "Sebanyak 7 dari 25 Caleg yang potensial duduk di lembaga legislatif belum melaporkan LHKPN," katanya.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, mengingatkan Caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, penyampaian LHKPN paling lama tujuh hari setelah ditetapkan KPU sebagai Caleg terpilih.

"Ada sanksi cukup berat yang dihadapi Caleg terpilih bila tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK yakni tidak didaftarkan KPU sebagai Caleg terpilih sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif," ujarnya.

Indrawan mengemukakan bukti Caleg tersebut sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK harus diserahkan kepada KPU. "Saya sampai sekarang belum menerima data dari KPU Kepri dan jajarannya siapa saja Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN," tuturnya.

Meski demikian, KPU Kepri dan jajarannya sudah mendorong para Caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk segera menyampaikan LHKPN. KPU Kepri dan jajarannya juga telah menyurati seluruh peserta Pemilu agar caleg yang diprediksi mendapatkan kursi di DPRD segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.

"Mereka kan punya data siapa saja yang diperkirakan mendapatkan kursi di DPRD sehingga memang lebih baik Caleg tersebut diingatkan melalui partainya," katanya.

Editor: Gokli