Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditres Narkoba Polda Kepri Segera Limpahkan Ke Jaksa

Berkas Penyidikan Karun Cs sudah P 21
Oleh : Ali
Selasa | 25-01-2011 | 15:32 WIB

Batam, batamtoday - Berkas penyelidikan Kasus sindikat Narkotika Internasional, Karun CS sudah memasuk tahap akhir  penyidikan (P21) sejak Jumat 21 Januari lalu, dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.



Demikian disampaiakn Kasubdit I Dires Narkoba Polda Kepri, Kompol Himawan Bayu Aji kepada batamtoday di Mapolda Kepri Selasa 25 Januari 2011.

Berkas perkara Rarun CS yang telah disiapkan penyidik, yang diperkirakan sekiatar 70 halaman itu rencananaya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Batam besok Rabu 26 Januari 2011.

"Rencana pelimpahan Ke 5 Tsk beserta barang bukti (BB) shabu seberat 2,2 kilo gram akan kita serahkan Rabu besok," ujar Hiawan.

Pemberitaan sebelumnya, tersangka Karun merupakan terpidana 20 tahun penjara kasus  43.000 butir Extacy yang memiliki jaringan Narkotika Internasional (Malaysia, Riau, dan Kepri).

Namun belum selesai masa tahananya, Karun kembali terlibat dalam bisnis haram ini, bahkan mengendalikannya dari dalam penjara di lapas Tembesi. Sepak terjang Karun dan antek-anteknya berhasil dihentikan petugas Satuan Unit I Ditres Narkoba Polda Kepri  pada Jumat 26 Noveber 2010 lalu, dan dari tangan Karun Cs berhasil disita sabu-sabu seberat 2,2 kilo gram.

Dan 4 Tsk lainnya yang juga terlibat yakni, Aliong, Abun, Katon, dan Usman (pegawai Lapas).