Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Bakal Menagih Paksa Perusahaan yang Nunggak Iuran BPJSTK
Oleh : Ismail
Rabu | 15-05-2019 | 17:28 WIB
bpjstk-tpi1.jpg Honda-Batam
BPJSTK kantor cabang Tanjungpinang menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) 20 perusahaan penunggak iuran pekerja tahun 2019 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari). (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) sepertinya tidak main-main menghadapi para perusahaan bandel yang kurang peduli terhadap karyawannya. Ketidakpedulian perusahaan ditunjukkan dengan sengaja menunggak iuran BPJSTK karyawannya selama beberapa waktu.

Untuk menindak perusahaan-perusahaan bandel tersebutlah, BPJSTK kantor cabang Tanjungpinang menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) 20 perusahaan penunggak iuran pekerja tahun 2019 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan total piutang sebesar Rp 41 juta.

Kepala BPJSTK Kantor Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani mengatakan, penyerahan SKK ini merupakan kerjasama bidang perdata antara BPJSTK Kantor Cabang Tanjungpinang dengan Kejari Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran pekerjanya.

Menurutnya, kerjasama tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu. Bahkan seluruh Kantor Cabang BPJSTK di Kepri sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

"20 perusahaan ini merupakan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD)," katanya, Selasa (14/5/2019).

Dijelaskannya Rini, setelah SKK diserahkan pihak Kejaksaan akan melakukan penagihan piutang terhadap 20 perusahaan penunggak iuran tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Penagihan itu sepenuhnya sudah menjadi tanggungjawab Kejari Tanjungpinang," ungkap Rini.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tanjungpinang, Noly Wijaya menyatakan, upaya penagihan ke pihak perusahaan penunggak iuran selama ini dilakukan dengan cara persuasif.

Dalam hal ini, pihak Kejari akan memanggil pihak perusahaan penunggak iuran selama tiga kali berturut-turut.

Jika dalam upaya itu, pihak perusahaan masih belum membayarkan tunggakannya, Kejari akan melakukan penagihan secara paksa bahkan berujung sanksi berupa pencabutan izin usaha san sebagainya.

"Sejauh ini biasanya kalau sudah dipanggil mereka akan bayar, tidak sampai ke penanganan hukum lebih lanjut," katanya.

Oleh karena itu, Noly mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJSTK, agar segera mendaftar.

Salah satu manfaatnya, kata Noly, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka seluruh proses pengobatan hingga penyembuhan akan ditanggung oleh BPJSTK.

"Itu hak pekerja yang wajib diberikan pihak perusahaan, sudah diatur dalam Undang-Undang," sebutnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu BPJSTK Tanjungpinang juga menyerahkan SKK 46 perusahaan penunggak iuran ke Kejari Tanjungpinang, dengan total piutang Rp617 juta dan tertagih Rp 759 juta.

Editor: Yudha