Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Sengketa Pilkada Batam

Tuntut Pemungutan Suara Ulang Tanpa Dahlan-Rudi
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Selasa | 25-01-2011 | 12:44 WIB

Jakarta, batamtoday - Kuasa hukum Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim-Syamsul Bahrum menuntut dilakukanya pemungutan suara ulang tanpa menyertakan pasangan nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi, yang menjadi pemenang dalam Pilkada Kota Batam.

Dalam petitumnya, di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 24 Januari 2011, Chudry Sitompul selaku kuasa hukum para pemohon, juga meminta pembatalan keputusan KPU Batam Nomor 03/KPTS/KPU-Batam-031.436735/I/2011 tentang rekapitulasi suara.

Seperti diketahui, Rapat Pleno KPU Batam pada Sabtu 8 Januari 2011 menyatakan, pasangan nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi sebagai pasangan pemenang dan sekaligus menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batam Terpilih Batam Periode 2011-2016.

Dahlan-Rudi dinyatakan memenangkan Pilkada dalam satu putaran karena pasangan ini memperoleh suara di atas 30 persen yakni, 34 persen.

”Memohon kiranya, agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Batam menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kota Batam dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1. Atau setidak-tidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Batam,” tandas Chudry, kepada panel hakim yang terdiri dari Ahmad Shodiki, Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Chudry dalam persidangan itu memajukan saksi sebanyak 20 orang, yang beberapa diantaranya berprofesi sebagai wartawan, dan ada juga saksi yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada yaitu para petugas KPPS.

Saksi wartawan diajukan terkait pertemuan pada 2 Desember 2010 antara Walikota Batam Ahmad Dahlan dengan sejumlah kepala dinas dan Tim Suksesnya di Hotel Vista, Batam, yang dinilai pemohon sebagai pertemuan untuk memenangkan Walikota Dahlan, yang dalam pilkada lalu berpasangan dengan Rudi.

Sandi Pusaka salah seorang saksi wartawan dari media terbitan lokal  mengaku mengetahui adanya pertemuan tersebut karena yang bersangkutan hadir pada saat itu. Dikatakan saksi, pertemuan itu dihadiri diantaranya Kepala Dinas Tata Kota Gintoyono, Kadispenda Raja Supri dan tim sukses pasangan Ahmad Dahlan-Rudi. .

Namun Sandi mengaku tidak tahu persis materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.  

”Saya tidak tahu karena pintunya ditutup, sempat saya dorong tapi ditutup lagi dari dalam,” ucapnya.

Saksi dari petugas KPPS yang dihadirkan diantaranya saksi Maryati, sedangkan dari saksi (saksi di TPS, red) dihadirkan Iman K Siregar yang merupakan saksi pasangan Nada Soraya-Buryanto.

Kedua saksi ini mengatakan, ada serangan fajar, yaitu bagi-bagi uang dari pintu ke pintu yang dilakukan Tim Sukses Dahlan-Rudi, satu hari menjelang pemungutan suara yaitu pada Rabu 5 Januari 2011.

Saksi Iman juga menuturkan ada kecurangan yang dilakukan para petugas KPPS di tempatnya menjadi saksi, yaitu pencoblosan kertas suara sisa untuk nomor urut 1, yaitu untuk pasangan Dahlan-Rudi