Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Masih Kaji Laporan BPN Prabowo Soal Kecurangan TSM
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-05-2019 | 10:52 WIB
bawaslu_logo3.jpg Honda-Batam
Bawaslu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan adanya dugaan terkait kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, masif. Bawaslu mengatakan bila syarat laporan terpenuhi akan dilanjutkan pada sidang pendahuluan.

"Memang kami ada terima laporan soal TSM. Sedang dikaji apakah memenuhi syarat formil dan materiel, kalau terpenuhi akan ada sidang putusan pendahuluan," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).

Terkait dengan tuntutan diskualifikasi, Fritz mengatakan hal tersebut tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya dalam undang-undang pemilu terdapat jenis dan konsekuensi pelanggaran yang berbeda.

"Dalam UU Pemilu kan ada pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi, keduanya memiliki konsekuensi berbeda," kata Fritz.

Sebelumnya, BPN melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu. BPN meminta Bawaslu menindaklanjuti temuan-temuan terkait pelaporan.

"(Yang dilaporkan) dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) malam.

Dasco mengatakan, laporan sudah dilakukan empat kali termasuk hari ini dengan menyertakan bukti-bukti temuan. Serta menyiapkan 4 laporan lain untuk diteruskan ke Bawaslu.

"(Tuntutannya) TSM itu kan diskualifikasi calon," sebut Dasco.

Sumber: detikcom

Editor: Surya