Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enggan Keluarkan Penetapan Eksekusi Putusan MA

Dituding Sesatkan Hukum, Ketua PN Tanjungpinang Dilaporkan ke KY
Oleh : Charles
Jum'at | 16-03-2012 | 15:20 WIB
ketua-pn-tpi.jpg Honda-Batam

 Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH. M Hum

TANJUNGPINANG, batamtoday-Diduga akibat kedekatannya dengan pemilik PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) sehingga enggan mengeluarkan penetapan ekseskusi atas asset PT RBB sesuai putusan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Setya Budi SH. M Hum, dituding lakukan penyesatan hukum pada 327 mantan karyawan PT. RBB.

Hal itu disampaikan 327 buruh mantan karyawan PT. RBB dan kuasa hukum-nya, Cholderia Sitinjak SH, dalam orasinya pada demo lanjutan mantan karyawan PT. RBB, yang meminta penetapan eksekusi asset PT. RBB atas Putusan MA yang diterima mereka, Jumat (15/3/2012).

"Kami menyatakan, Ketua PN Tanjungpinang melakukan penyesatan hukum pada kami kaum buruh, atas alasan yang tidak logis, penetapan eksekuasi Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Cholderia.

Sebagaimana alasan Ketua PN Tanjungpinang sebelumnya, dirinya harus berhati-hati dan enggan mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan MA Nomor: 519.K/Pdt-Sus/2009 yang dikeluarkan 26 Mei 2010, karena pihak termohon dalam perkata perdata ini masih mengajukan peninjauan kembali (PK) dan telah membuat laporan pidana atas dugaan pemalsusan surat kuasa eks-karyawan.

"Jadi tidak masuk akal, kalau Ketua PN Tanjungpinang menyatakan ada SEMA Nomor 3 dan SEMA Nomor 4 yang menyatakan dirinya tidak bisa mengeluarkan penetapan eksekusi. Kami sudah cek dan tanyakan pada MA, kalau upaya PK tidak menghalangi eksekusi asset perkara, yang nilai uangnya pasti dan diperuntukkan membayar utang termohon," ungkap Cholderia.

Sedangkan mengenai adanya laporan, kami juga sudah tanya dan cek ke Polresta Tanjungpinang, hingga saat ini tidak ada LP laporan pidana dugaan pemalsuan sebagaimana yang dikatakan Ketua PN Tanjungpinang.

"Nomor LP yang disebutkan ketua PN pada saat pertemuan dengan buruh, ternyata bukan nomor LP, melainkan nomor Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan bayangan pihak perusahan, untuk menggantung pelaksaanan penetapan ekseskuai asset PT. RBB," paparnya lagi.

Atas dasar penyesatan hukum dan dugan kedekatan Ketua PN dengan Abun yang merupakan Direktur PT. RBB ini, buruh dan SFPSI melalui kuasa hukum-nya Cholderia akan melaporkan Ketua PN Tanjungpinang Setya BUdi SH ke Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.