Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan BBM di Sekupang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 15-03-2012 | 16:25 WIB

BATAM, batamtoday - Polsek Sekupang yang melakukan penangkapan pelaku penyelewengan BBM jenis premium di SPBU Sekupang sebanyak 200 liter hingga kini belum melakukan penetapan tersangka. 

"Kita belum tetapkan sebagai tersangka karena mereka memiliki izin dari Disperindag Kota Batam," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Feri Kuswanto saat dikonfirmasi batamtoday melalui pesan singkat, Kamis (15/3/2012). 

Ketika ditanyakan proses hukum temuan pembelian BBM yang melebihi dari kuota yang diizinkan sebanyak 200 liter, Feri tidak menjawab. 

Diketahui sebelumnya, Selasa (13/3/2012) siang Polsek Sekupang menangkap mobil Mitsubishi BP 7182 yang dikendarai Mahyudin di SPBU Sekupang dengan dugaan penyelewengan BBM jenis premium, sebab dari ijin yang dikatonginya hanya boleh mengambil paling banyak 1200 liter perharinya, namun pada kenyataanya yang bersangkutan mengambil hingga 1.400 liter. 

"Yang 200 liternya sudah kami amankan, dan akan kami sita," ujar Feri kala itu. Feri juga mengatakan, kalau pelaku --yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat dengan UU Migas tentang penyalahgunaan pengangkutan dan penyalagunaan ijin atau dijerat dengan pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp6 miliar.