Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buat Aduan ke Bawaslu Bintan

Caleg Golkar Dapil III Bintan Temukan Indikasi Pidana Pemilu di PPK Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 30-04-2019 | 08:52 WIB
ppk-seibeduk-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Perhitungan suara di tingkat PPK. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Timses Caleg Golkar untuk DPRD Bintan dari Dapil III menemukan adanya indikasi pidana Pemilu saat pleno rekapitulasi perhitungan suara di PPK Bintan Timur. Temuan itu pun akhirnya diadukan ke Bawaslu Bintan untuk segera diproses.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Timses Caleg disebut bernama Amran itu tidak puas atas hasil perhitungan ulang di PPK Bintan Timur. Pasalnya, ada kelebihan suara yang dilarikan ke Caleg lainnya.

Ketua Banwaslu Bintan, Febriadinata membenarkan kabar tersebut. Pihaknya mengakui adanya laporan dari masyarakat, atas dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di tingkat kecamataan, tepatnya di Dapil III Kecamatan Bintan Timur.

"Intinya Bawaslu Bintan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu, terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara yang terjadi di tingkat kecamatan. Untuk saat ini Bawaslu masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," kata Febri saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (29/4/2019).

Editor: Gokli