Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apel Keselamatan Seligi 2019, Kapolres Bintan Bacakan Amat Kakorlantas Polri
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 29-04-2019 | 16:40 WIB
apel-lantas-bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengecek kesiapan personil dalam apel Keselamatan Seligi 2019. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019 di Halaman Mapolres Bintan, di Bintan Buyu, Senin (29/4/2019). Dalam kesempatan itu, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang membacakan amat dari Kakorlantas Polri.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan paska Pileg dan Pilpres tahun 2019, serta cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah. Untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan.

"Sasaran yang telah ditetapkan perlu diketahui bersama, data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sebanyak 833.607 kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 3.047 kasus, atau ada kenaikan premi 40% 12 sejumlah 833.670 anggaran jumlah 891.525 pelanggaran atau kenaikan 7% jumlah tahun 2017 sejumlah 5.556," beber Boy.

Kejadian pada tahun 2018, sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan 26% korban meninggal dunia. Tahun 2017 sejumlah 1605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan 29%, tahun 2017 jumlah 815 orang dan 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan 34%. 2017 sejumlah 6470 orang pada tahun 2018 sejumlah 4799 orang atau ada penurunan 26%.

"Untuk kerugian rupiah tahun 2017, sejumlah 11 miliar 714 juta 125.000 rupiah dan pada tahun 2018 sejumlah 9 miliar 787.665 atau ada penurunan trend (-16%). Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut, kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas," ujar Boy.

Amanat undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kwalitas dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas.

"Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, keempat point tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antara pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar, dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak," kata Boy.

Dalam polisi lalu lintas, memiliki fungsi yaitu edukasi, rekayasa, penegakan hukum, identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3I komunikasi koordinasi dan kendali serta informasi, koordinatorpemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan kalau lintas, Korwas ppns.

"Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis, agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas. Serta mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir.

Editor: Yudha