Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Tak Larang Masyarakat Bentuk TPF Kecurangan Pemilu 2019
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-04-2019 | 14:04 WIB
rahmat_subagja1.jpg Honda-Batam
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mempersilakan sejumlah pihak atau masyarakat membentuk tim pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Dia menegaskan pembentukan TPF sangat terbuka dan tidak dilarang.

"Silakan saja, silakan, mau pencari fakta, pencari kecurangan, pencari hal-hal yang lain, mau uploading C1, monggo, silakan," ujar Bagja, Kamis (25/4/2019).

Bagja mengatakan TPF nantinya bisa membantu tugas Bawaslu dalam menemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019. Namun, dia mengingatkan bahwa ruangan penghitungan dan rekap hasil pemilu terbatas, sehingga tidak perlu memaksakan diri masuk.

"Alhamdulillah ada yang bantu kita tapi ingat ruangan kan terbatas, jangan memaksa masuk ruangan, ada saksi parpol yang harus dihormat," ungkapnya.

Bagja menegaskan proses rekapitulasi berjenjang dilakukan secara terbuka. Dalam proses tersebut, ada saksi parpol, pengawas pemilu dan jajaran petugas KPU. "Prosesnya harus bisa dilihat, proses perhitungan itu harus bisa dilihat, bukan di ruangan tertutup, tidak bisa dilihat, kemudian sembunyi-sembunyi, dikunci pintunya, ya enggak bisa begitu juga," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengusulkan agar dibentuk suatu tim gabungan yang diisi oleh komisi-komisi lemnaga negara. Tugas komisi tersebut yakni menelisik dugaan-dugaan kecurangan sepanjang tahapan Pemilu 2019.

Sumber: Republika.co.id

Editor: Surya