Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Sidang Akte Kelahiran Anak Dipermudah

Kadis Dukcapil Kabupaten-Kota se-Kepri Datangi PN Tanjungpinang
Oleh : Charles
Rabu | 14-03-2012 | 10:03 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday-Sejumlah kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (DukCapil) kabupaten/kota serta Pemprov Kepri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/3/2012). Kedatangan para kadis dukcapil ini guna meminta PN Tanjungpinang mempermudah penetapan sidang akte kelahiran anak yang terlambat.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kepri Erizal Hood. Tujuan kedatangan para kepala dinas dukcapil kabupaten/kota se-Kepri ke PN Tanjungpinang, katanya, adalah untuk meminta penyingkatan waktu, dana dan birokrasi sidang penetapan akte kelahiran anak di Provinsi Kepri yang pencatatannya terlambat.

Hal itu dilakukan masing-masing kepala dinas kabupaten/kota dan provinsi ini dalam menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap lama dan susahnya birokrasi pelaksanaan sidang penetapan pengurusan akte lahir bagi masyarakat pemohon, yang menguruskan akte lahir keluarganya di PN Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagai syarat pengajuan pengurusan akte nikah dan akte lahir bagi warga negara yang mendaftarkan kelahiran anak dan pernikahannya di catatan sipil, harus melalui sidang penetapan di pengadilan.

"Berdasarkan data dan evaluasi masalah yang dihimpun masing-masing dinas kependudukan dan catatan sipil kabuten/kota di Provinsi Kepri, hal yang paling dikeluhkan warga hingga malas dan enggan menguruskan akte kelahiran anak-nya adalah masalah persyaratan penetapan sidang di PN, yang menjadi salah satu syarat bagi disdukcapil kabupaten/kota untuk memproses penerbitan akte lahir bagi warga yang kepengurusannya terlambat," papar Erizal.

Sebab, selain akan didenda atas keterlambatan pencatatan akte lair, lanjutnya, warga juga mengeluhkan lamanya penetapan sidang serta kurang pahamnya masyarakat dalam tatanan pelaksanaan persidangan penetapan akte lahir tersebut.

"Oleh sebab itu, saya dan sejumlah kadis dukcapil kabupaten/kota meminta koordinasi dalam pelaksanaan sidang penetapan akte lahir bagi warga yang akan menguruskan administrasi akte lahir anak-anak-nya," ungkapnya.

Menangapi kedatangan para kadis dukcapil ini, Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH menyatakan menyambut baik kerjasama dan koordinasi penetapan akte lahir bagi anak yang terlambat menguruskan akte tersebut.

"Kita sangat menyambut baik, karena ini merupakan bagian dari pelyanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui kerjasama ini, kita meminta dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota agar mengoordinir masyarakat yang akan menguruskan akte kelahiran melalui penetapan PN, untuk disidangkan secara bersama-sama dengan jadwal waktu sidang secara kolektif yang disesuaikan dengan jumlah masyarakat pemohon," sebutnya.

Selain itu, Setyabudi juga mengatakan, melalui kerjasama pelaksanaan sidang kolektif bagi pemohon akte lahir ini, PN Tanjungpinang juga siap memberikan dispensasi biaya bagi masyarakat yang kurang mampu dalam pelaksanaan sidang, yang tentunya dibuktikan dengan surat rekomendasi kurang mampu dari RT/RW dan pihak kelurahan.

"Kita akan membantu dan memberikan dispensasi pengurangan biaya bagi masyarakat kurang mampu, tetapi tentunya dibuktikan dengan surat atau rekomendasi kurang mampu dari RT dan kelurahan masing-masing," pungkasnya.