Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Papan Informasi

Tak Ada Papan Informasi, PPS Genting Pulur Anambas Terpaksa Tempel C1 di Batu Miring
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 24-04-2019 | 17:28 WIB
pps-anambas1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PPS Genting Pulur Anambas Terpaksa Tempel C1 di Batu Miring. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau panitia pemungutan suara (PPS) mengikuti aturan Undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017. Meskipun Pemilu telah berlalu, PPS wajib menyebar luaskan hasil Pemilu dengan menempel C1 di papan informasi.

"Memang sejauh ini masih banyak PPS yang tidak menempel C1, mungkin karena masih tahap rekapitulasi. Kalau sudah selesai rekapitulasi dan sudah diplenokan, PPS wajib menempelkan hasil pemilu (C1) di papan informasi. Dan itu memang diatur oleh UU Pemilu no 7 tahun 2017," ujar Novelino, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Anambas, Rabu (24/4/2019).

Dari sejumlah desa, KPU mengklaim telah menerima laporan terkait telah dilaksanakannya penyebar luasan hasil Pemilu tersebut. Uniknya di Desa Genting Pulur, Kecamatan Jemaja Timur, PPS menempel C1 di batu miring.

"Ada yang unik pemasangan C1 di Desa Genting Pulur, mereka memasang C1 di batu miring. Alasannya karena tak ada papan informasi. Itu tak ada masalah, karena keterbatasan. Justru kita mengapresiasi," jelasnya.

Novel menambahkan pemasangan C1 di Desa Genting Pulur, memanjang bagaikan gerbong kereta api. "Pemasangan C1 memang makan tempat, karena ada 5 jenis. Kami harap, semua PPS juga segera menempel C1 di papan informasi. Kalau memang papan informasi terbatas, boleh di pasang tempat umum," jelasnya.

Editor: Yudha