Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Suara Belum Datang, KPU Lingga Undur PSU di 2 TPS
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 24-04-2019 | 15:16 WIB
ketua-kpu-lingga111.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Lingga, Juliati. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terpaksa mengundur Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang sebelumnya bakal digelar hari ini, Rabu (24/4/2019). Penyebabnya karena KPU belum menerima surat suara dari KPU RI.

"Diundur menjadi tanggal 27 April. Ini karena surat suara masih belum kami terima, dan sekarang sedang dijemput di KPU RI," kata Ketua KPU Lingga, Juliati kepada media, Rabu (24/4/2019).

Ia menjelaskan, PSU dilakukan di 2 TPS tersebut karena ada beberapa masyarakat yang mencoblos di TPS bukan di alamat tempat tinggalnya. Bahkan, yang bersangkutan juga tidak dilengkapi dengan form A5 pindah memilih.

"Untuk di TPS 5 Kelurahan Senayang, jumlah DPT nya ada 227 pemilih dengan 5 jenis surat suara presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kalau untuk TPS 11 Kelurahan Dabo, dengan jumlah DPT 182 pemilih, hanya untuk 1 surat suara, yakni presiden saja," ujarnya.

Diketahui, selain pelaksanaan PSU, KPU Lingga juga akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 28 Kelurahan Dabo, dengan 18 pemilih untuk 1 surat suara yakni, DPRD kabupaten.

Editor: Yudha