Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kekurangan Surat Suara, KPU Karimun Undur PSU pada 27 April 2019 Mendatang
Oleh : Wandy
Rabu | 24-04-2019 | 12:40 WIB
eko_karimun.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kabupaten Karimun kembali di tunda pada 27 April 2019 mendatang. Semula PSU dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu (24/4/2019).

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, untuk pelaksanaan PSU yang semula dijadwalkan pada hari Rabu ini kembali ditunda pada Sabtu, 27 April 2019, hal tersebut dikarenakan tidak lengkapnya surat suara.

"Untuk pelaksanaan tidak jadi hari ini, dimana logistik surat suara kita kurang sehingga mengharuskan kita menunggu hingga surat suara mencukupi," ucap Eko, Rabu (24/4/2019)

Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan perihal tersebut ke KPU Provinsi terkait kekurangan kertas surat suara untuk pemungutan suara ulang.

"Sudah kita mintakan kekurangannya kepada Provinsi, dan saat ini kita tengah menunggu surat suara mencukupi agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di enam TPS dapat terlaksana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun akan melaksanakan PSU pada tanggal 24 April 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko saat ditemui di Kantor KPU Karimun Jalan Poros, Kecamatan Meral, Sabtu (20/4/2019)

"Dimana untuk penetapan jadwal pemungutan suara di TPS 005 Kelurahan Moro Kecamatan Moro, TPS 004, 005, 026, 030 Kelurahan Sei Lakam Timur dan TPS 027 di Kelurahan Sei Lakam Barat akan dilaksanakan pada 24 April 2019," kata Eko, Sabtu siang.

Editor: Surya