Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TPS 1 Sepempang Natuna Pemungutan Suara Ulang pada 27 April
Oleh : Kalit
Selasa | 23-04-2019 | 15:28 WIB
ketua-kpu-natuna11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Natuna, Junaidi Abdilah. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Setelah mendapat rekomandasi dari Pawascam, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) meminta pihak KPU Natuna melakukan pemungutan pemugutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Ketua KPU Natuna, Junaidi Abdilah mengatakan, TPS 1 Sepempang akan gelar ulang pemungutan suara ulang terbatas DPRD Provinsi dan Kabupaten setelah adanya temuan kelebihan kertas surat suara pada tingkat DPRD Kabupaten Natuna.

"Total pemilih di TPS 1 Sepempang sebanyak 235 kertas suara yang nyoblos, namun untuk kabupaten ada 237 surat suara sedangkan untuk provinsi ada 233 surat suara. Ada selisih dua surat suara," ucap Junaidi di ruangan kerjanya kepada BATAMTODAY. COM, Selasa (23/4/2019).

Dijelaskan Junaidi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan penghitungan ulang selama dua kali dan tetap menghasilkan kertas suara DPRD Kabupaten Natuma berlebih dua.

Akan hal ini, pihak KPU gelar Pemungutan suara ulang terbatas pada tanggal 27 April 2019, dan saat ini telah kordinasi dengan KPU Provinsi untuk meminta penambahan kertas suara tingkat Provinsi.

"Menunggu kelengkapan administrasi dan pengiriman kertas suara dari provinsi, maka penyelengaraaan PSU pada tanggal 27 April 2019 nanti dilakukan oleh pihak KPPS," tuturnya.

Sementara, adanya kesalahan pada penambahan kertas suara tingkat Kabupaten dan Propinsi, Junaidi menegaskan ini merupakan kelalaian dari pihak petugas dan tidak di kenakan sangsi pidana.

Di tempat yang sama, Resno, Komisioner KPU juga menambahkan, untuk total DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 1 Sepempang ada 170 orang ditambah 2 % .

Editor: Yudha