Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Cara Pembangian Kursi Legislatif dengan Metode Konversi Sainte Laque
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-04-2019 | 19:04 WIB
simulasi-kursi-caleg.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar saat menjelaskan cara pembagian kursi Parpol dengan metode Konversi Sainte Laque. (Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar meminta Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode konversi suara menjadi kursi Parpol hasil Pemilu 2019.

Pasalnya, metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Konversi Sainte Laque.

"Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan Pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode Konversi Sainte Laque," kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/04/2019), seperti dikutip situs resmi Kemendagri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD), August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem Pemilu untuk mengubah suara Partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran Dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.

"Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti besaran Dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi," kata August.

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (Dapil) jika terdapat 5 kursi.

Penentuan kursi pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di Dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di Dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga

Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat

Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima

Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima

Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di Dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.

Editor: Gokli