Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur Dipadati Warga dan Saksi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-04-2019 | 17:17 WIB
rekap-tpi-timur1.jpg Honda-Batam
Rekapitulasi suara pada tingkat Kecamatan Tanjungpinang Timur. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses rekapitulasi suara pada tingkat Kecamatan Tanjungpinang Timur dimulai pada Sabtu (20/4/2019).

Pelaksanaan rekapitulasi suara untuk wilayah Tanjungpinang Timur ini dilakukan di salah satu gudang logistik KPU Tanjungpinang Jalan Hanjoyo Putro.

Kendati baru dimulai, suasana di dua rumah toko (ruki) tersebut cukup sesak. Banyak warga selain saksi masing-masing partai politik turut menyaksikan dari luar ruko tersebut. Disamping itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tampak sibuk melakukan rekapitulasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin menjelaskan, penghitungan surat suara akan berlangsung selama 5-10 hari.

Hal itu tergantung dari jumlah TPS di masing-masing Kecamatan. Untuk Kecamatan Tanjungpinang Timur sendiri diketahui terdapat 218 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 56.409 orang.

"Kalau TPS-nya di atas 200, jangka waktunya sepuluh hari, tapi kalau bawah 200 ditargetkan hanya lima hari," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini rekapitulasi suara tingkat Kecamatan dimulai. Jumlah TPS di Kota Tanjungpinang sebanyak 567 dan tersebar di Empat Kecamatan.

Untuk Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 129 TPS dengan DPT 35.003 orang, Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 58 TPS dengan DPT sebanyak 15.495 orang, serta Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 156 TPS dengan DPT 38.534 orang.

Sesuai dengan aturan, setelah direkapitulasi di tingkat kecamatan, tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi di tingkat KPU Kota.

Editor: Yudha