Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Pada 24 April
Oleh : Wandy
Sabtu | 20-04-2019 | 16:28 WIB
ketua-kpu-karimun11.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Terkait pernyataan Bawaslu Kabupaten Karimun yang akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dimana KPU Kabupaten Karimun akan melaksanakan PSU pada tanggal 24 April 2019 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko saat ditemui di Kantor KPU Karimun Jalan Poros, Kecamatan Meral, Sabtu (20/4/2019)

"Dimana untuk penetapan jadwal pemungutan suara di TPS 005 Kelurahan Moro Kecamatan Moro, TPS 004, 005, 026, 030 Kelurahan Sei Lakam Timur dan TPS 027 di Kelurahan Sei Lakam Barat akan dilaksanakan pada 24 April 2019," kata Eko, Sabtu siang.

Eko menjelaskan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Moro Kecamatan Moro yakni TPS 005 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 171 pemilih. Lalu TPS 004 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah DPT 291 pemilih.

TPS 005 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 274 pemilih. TPS 026 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 292 pemilih.

TPS 030 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 286 pemilih. Dan untuk TPS 027 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan DPT 199 pemilih.

"Untuk logistik yang berkaitan dengan PSU kita sudah mengajukan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi. Karena untuk surat suara Presiden, DPD dan DPR RI itu dari KPU Provinsi dan KPU RI, sementara yang kita simpan hanya DPRD Kabupaten dan Saya rasa untuk enam TPS itu untuk surat suara masih cukup," terang Eko.

Eko juga mengatakan, dimana pihaknya akan kembali menyebarkan undangan kepada masyarakat agar datang melakukan pencoblosan pada tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 24 April 2019 mendatang.

"Untuk penyebaran undangan akan kita lakukan pada hari Minggu (21/4/2019) besok. Kita harapkan masyarakat dapat hadir pada waktu PSU yang telah kita tetapkan. Dan kita lihat animo masyarakat begitu antusias dalam pemilu 2019 ini," katanya.

Untuk diketahui pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada 24 April 2019 mendatang dimana untuk pencoblosan masih sama yakni dilakukan di 6 TPS tersebut. Waktunya dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Editor: Yudha