Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Stres, Samiun Nyelonong ke Kawasan Larangan PT Sat Nusa
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 13-03-2012 | 13:12 WIB

BATAM, batamtoday - Samiun (30), seorang pemuda yang diduga kurang waras diamankan petugas sekuriti PT Sat Nusa Persada, Pelita karena telah memasuki kawasan perusahaan tanpa izin, Selasa (13/3/2012) sekitar pukul 7.00 WIB. 

 

Saat diamankan petugas sekuriti, Samiun sedang berada di ruangan moulding yang dimana ditempat itu terdapat barang berbahaya seperti solar, gas dan mesin perusahaan dan merupakan daerah larangan. 

"Ketika kita amankan dia (pelaku, red) berada di dalam kawasan larangan perusahaan. Tempat itu sangat berbahaya dan dilarang bagi orang asing," kata Yusuf Timung, sekuriti PT Sat Nusa Persada kepada batamtoday di Polsek Lubuk Baja. 

Yusuf menambahkan, tidak diketahui secara pasti pelaku datang dari mana untuk masuk ke dalam perusahaan yang bergerak di bidang elektronik di kawasan Pelita itu. Padahal akses masuk hanya bisa lewat depan dan dijaga oleh banyak petugas sekuriti. 

"Kita tidak tahu dia masuk dari mana. Sementara itu kalau di belakang terdapat pagar setinggi empat meter dan di atasnya ada kawat berdiri," terangnya. 

Tidak ingin ada sesuatu yang terjadi di perusahaan tempatnya bekerja, Yusuf lantas menggiring pelaku ke pos penjagaan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi untuk diamankan serta dimintai keterangan. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seseorang yang masuk ke dalam perusahaan PT Sat Nusa Persada tanpa izin. 

"Pelaku sudah kita amankan untuk sementara waktu, sebab ketika kita tanyakan pelaku tidak nyambung dengan apa yang kita pertanyakan," kata Hendrianto. 

Untuk sementara waktu, lelaki yang diduga stres ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan menunggu pemeriksaan lanjutan dari aparat kepolisian.