Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua TPS di Lingga Akan Pemungutan Suara Ulang
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 18-04-2019 | 16:16 WIB
tps-lingga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lingga rencananya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ini karena pada saat pemungutan suara kemarin, ada beberapa masyarakat yang memiliki KTP di luar Lingga, namun tidak memiliki formulir A5 mengikuti pencoblosan.

Dua TPS ini satu diantaranya berada di Kecamatan Senayang atau tepatnya di TPS 05. Kemudian satunya lagi berada di TPS 11 Dabolama.

"Iya ada pemungutan ulang di TPS 05 Senayang dan TPS 11 Dabolama. Cuman yang di Senayang kita sudah dapat rekomendasinya dari Bawaslu. Kalau untuk Dabo lama belum lagi," kata Hasbullah, Komisioner KPU Lingga kepada BATAMTODAY saat dihubungi, Kamis (18/4/2019).

Hasbullan menjelaskan penyebab PSU ini karena ada sejumlah masyarakat yang memiliki KTP luar yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTb menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

Sementara berdasarkan aturan KPU, pemilih KTP luar harus memiliki form A5 agar bisa melakukan pencoblosan. Tetapi sebaliknya di dua TPS ini banyak yang memilih yang tidak menggunakan form A5, sehingga KPU memutuskan PSU.

"Di Senayang TPS 5 ada 4 orang. Mereka diterima mencoblos disitu. Sebenarnya petugas KPPS sudah ikut Bimtek, mungkin adanya tekanan dan isu baru-baru ini yang marak di media sosial bahwa syarat memilih itu harus bawa KTP saja. Tak semua petugas KPPS kita paham," ujarnya.

Mengenai kapan jadwal PSU, Hasbullah mengatakan pihaknya masih menyusun. Paling lambat pada tanggal 24 April mendatang.

Editor: Yudha