Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilu di Tanjungpinang Diwarnai Sejumlah Masalah, Petugas KPPS Dinilai Tak Paham Aturan
Oleh : Ismail
Rabu | 17-04-2019 | 12:16 WIB
coblos-tanjungpinang-bermasalah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tanjungpinang diwarnai sejumlah masalah. (Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tanjungpinang diwarnai sejumlah masalah. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinilai tidak siap untuk menyelenggarakan pemungutan suara.

Seperti pada TPS 49 Kampung Purwodadi RT 04 RW 08 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur. Petugas KPPS TPS tersebut tidak mengerti aturan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) yang bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Malah, para warga yang memegang undangan A5 masuk dalam DPTb diarahkan untuk mencoblos mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

"Masak disuruh nyoblos jam 12 nanti. Padahal, aturannya mulai jam 7 sampai 12," ujar Eka, salah satu warga DPTb saat ditemui di lokasi TPS, Rabu (17/4/2019).

Masalah lain juga ditemui di TPS 37 Kelurahan Tanjungunggat Kecamatan Bestari. TPS yang menggunakan halaman salah satu Masjid ini harus memulai tahapan penyelenggaran pemungutan suara pukul 9.00 WIB.

Hal itu dikarenakan kelalaian petugas KPPS yang tidak membuka gembok kotak logistik dari KPU. Sehingga, penyelenggaran pemungutan suara di daerah tersebut molor.

Bahkan, warga di tempat tersebut sempat kesal dengan kelalaian para petugas KPPS yang lalai melaksanakam tugasnya.

"Masak buka kunci logistik saja harus menunggu petugas KPU. Sudah dibuka, harus dihitung lagi. Apa tidak molor lagi waktunya ini," ujar Fatma, salah satu warga.

Kondisi molornya waktu pencoblosan diakibatkan gembok kotak logistik tidak dapat dibuka ini bahkan juga dialami oleh TPS 20 Hutan Lindung dan TPS 15 Kelurahan Batu IX.

Editor: Chandra