Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Tegaskan Caleg yang Bermain Curang Tetap Diproses Meski Menang Pemilihan
Oleh : Hendra
Selasa | 16-04-2019 | 18:28 WIB
bawaslu-lihat-logistik-kpu.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Batam saat meninjau gudang logistik KPU Batam, Selasa (16/4/2019). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Hukum, Mangihut Rajagukguk menegaskan, pihaknya tetap akan memperkarakan Caleg yang bermain curang meski nantinya menang dalam pemilihan.

Ia mengatakan perihal kecurangan seperti money politik atau kampanye terselubung lainnya yang didapati di lapangan dan telah diadukan ke Bawaslu akan tetap diproses kendati caleg tersebut terpilih menjadi anggota dewan.

"Nanti perihal kecurangan ini akan tetap kita proses, karena penetapan ini sampai bulan depan, jadi prosesnya akan tetap berjalan," ujarnya, saat diwawancara pewarta di lokasi gudang logistik KPU Batam, Sekupang, Selasa (16/04/2019).

Dijelaskannya, lamanya proses tersebut berjalan 14 hari, dan nantinya ketika kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap penetapan Caleg tersebut bisa digagalkan.

"Kita selesaiakan prosesnya dalam 14 hari, karena penetapan ini hampir 1 bulan lagi. Jadi ketika nanti memang sudah berkekuatan hukum tetap Caleg tersebut tidak bisa ditetapkan menjadi anggota dewan, karena tindak pidana pemilu tadi," tutupnya.

Editor: Gokli