Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Distribusi Logistik Tak Selesai Hingga Pukul 24.00 WIB

Bawaslu Bakal Keluarkan Rekomendasi Pemilu di Batam Diambil Alih KPU Kepri
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 16-04-2019 | 18:16 WIB
mabgihut-gukguk.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, akan merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengambil alih pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 di Kota Batam.

Hal ini dinyatakan Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk saat ditemui di kantornya, Selasa (16/04/2019) sore. Menurutnya adanya rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu nantinya, merupakan dampak dari tidak efektifnya kinerja para Komisioner KPU Kota Batam.

Saat ini, masih banyak tahapan Pemilu, yang masih belum dapat diselesaikan oleh KPU Kota Batam.

Sebelumnya, terhitung hingga pukul 13.10 WIB siang ini, ada lima kecamatan yang masih belum terdistribusikan logistik Pemilu dikarenakan adanya kendala akses. Dari data yang didapat tim liputan ialah Kecamatan Lubukbaja yang saat ini masih dalam proses.

Selanjutnya, kawasan Kecamatan Seibeduk, Kecamatan Nongsa, Bengkong serta Sagulung masih proses tahap tunggu. "Ini kenapa saya bilang pelaksanaan Pemilu di tahun ini kacau balau, belum lagi permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di mana masih banyak masyarakat, yang belum mendapatkan C-6 dan undangan memilih. Belum lagi masalah pendistribusian logistik Pemilu, yang hingga saat ini masih belum selesai," katanya.

Namun, dia menegaskan, adanya rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu nantinya, apabila pendistribusian logistik Pemilu, hingga pukul 24.00 WIB Selasa malam masih belum dapat diselesaikan oleh pihak KPU.

Hal ini tentu saja akan berdampak langsung kepada masyarakat, dan memungkinkan untuk memundurkan pelaksanaan Pemilu selama satu hari. "Kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB nanti malam, apabila tidak selesai maka sesuai Undang Undang yang berlaku, KPU Provinsi akan mengambil alih pelaksanaan. Dan bisa jadi pelaksanaan Pemilu diundur selama satu hari," lanjutnya.

Namun apabila dugaan tersebut terealisasi, maka sesuai Undang Undang tidak hanya merekomendasikan pengambilalihan pelaksanaan, namun juga pihaknya berwenang melaporkan seluruh Komisioner ke pihak Dewan Kehormatan Pelaksaan Pemilu (DKPP), dengan sanksi pemecatan seluruh anggota komisioner.

"Apabila hingga malam nanti tidak selesai, maka kami berkewajiban untuk melaporkan ke DKPP. Untuk pengambilan keputusan pemecatan seluruh Komisioner KPU Kota Batam yang masih ada," paparnya.

Sementara itu, tidak hanya pendistribusian kotak suara dan kertas suara ke masing-masing TPS. Untuk saat ini diketahui pihak KPU Kota Batam, juga masih belum melaksanakan pemusnahan kertas suara rusak dan sisa yang masih tersimpan di gudang logistik KPU Kota Batam.

Dari data yang diperoleh, diduga masih ada 600 lembar kertas suara rusak dan kertas suara sisa.

Editor: Gokli