Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Minta Parpol dan Caleg Copot APK, Caleg: Itu Urusan Pemilik Jasa Reklame
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 15-04-2019 | 11:52 WIB
baliho.jpg Honda-Batam
Baliho salah satu caleg masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2019. (Hendra).

BATAMTODAY.COM, Batam - Masa tenang pemilihan umum 2019 telah berlaku sejak tanggal 14-16 April. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batam juga telah mengirimkan surat imbauan kepada Caleg dan Parpol untuk mencopot semua alat peraga kampanye (APK) yang telah mereka pasang di setiap titik yang telah disepakati.

Kendati begitu, sampai H-2 pemilu yang jatuh pada hari Rabu tanggal 17 April besok, masih banyak baliho dan atribut kampanye bertebaran di jalanan.

Dari info yang didapat pewarta sebelumnya, Nopialdi Tanjung, Komisioner Bawaslu Batam Divisi Pengawasan dan Sosialisasi mengatakan, Bawaslu telah mengimbau setiap kontestan pemilu untuk mencopot APK mereka masing-masing selama masa tenang ini.

"Perihal APK itu telah kita kirim imbauan, agar setiap caleg baik dari parpol maupun independent untuk mencopot atribut mereka masing-masing," ujarnya beberapa hari yang lalu.

Namun kenyataan di lapangan yang terpantau BATAMTODAY.COM hingga hari ini, Senin (15/4/2019), sejauh mata memandang, masih banyak spanduk yang dibiarkan terpampang begitu saja di jalanan. Mulai dari baliho besar dan spanduk-spanduk kecil di pohon dan pagar-pagar pinggir jalan.

Seperti APK milik salah satu caleg di salah satu ruas sisi jalan di kawasan Lubukbaja, terpapang jelas atas nama Asman Abnur dan Yudi Kurnain.

Saat BATAMTODAY.COM mencoba konfirmasi caleg yang bersangkutan, Ia mengatakan pada dasarnya perihal pelepasan balihonya tersebut akan dilakukan oleh pihak pemilik jasa reklame, bukan calegnya.

"Positif tidak di publik, yang jelas para pihak pemilik jasa reklame segera melepas, bukan calegnya. Caleg sewa hanya batas berakhirnya saja," papar Yudi, singkat.

Editor: Chandra