Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaksaan Pemilu 2019, Pelayanan Sim Tutup Mulai 17 Hingga 20 April
Oleh : Hadli
Senin | 15-04-2019 | 11:40 WIB
SIM1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi. (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menginformasikan, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur mulai 17 April hingga 20 April 2019 mendatang. Kondisi ini dikarenakan adanya pelaksanaan Pemilu 2019.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Roy Ardhya Candra, saat dikonfirmasi menyebutkan, jadwal libur tersebut sesuai dengan surat telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 Tanggal 11 April 2019 kemarin.

"Sesuai ST Kapolri beberapa hari lalu, di sana menjelaskan tentang hari libur nasional 2019. Sehingga, untuk sementara waktu pelayanan SIM libur," ungkap Roy, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan, untuk pelayanan perpanjangan SIM pada Satpas SIM yang habis masa berlakunya dalam rentang waktu 17 sampai 20 April 2019, dapat diperpanjang tanggal 20 sampai dengan 27 April 2019.

"Untuk perpanjangan SIM yang melewati tanggal 27 April 2019 maka diberlakukan mekanisme penertiban atau pembuatan SIM baru," tutur Roy.

Editor: Chandra