Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Tanjungpinang Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK Pada H-4 Pemilu
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-04-2019 | 16:52 WIB
penertiban-apk-caleg11.jpg Honda-Batam
Penertiban APK Caleg di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pelaksana kampanye calon DPD, tim kampanye Pasangan Calon Presiden maupun Caleg, agar menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang paling lambat Sabtu (13/4/2019) pukul 24.00 Wib.

"Karena tanggal 13 April adalah hari terakhir masa kampanye, dan 14-16 sudah memasuki hari tenang, maka semua APK dan BK harus sudah ditertibkan oleh peserta pemilu masing-masing," tegas M. Zaini Di Tanjungpinang, Sabtu (13/4/2019).

Zaini menjelaskan, sesuai dengan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang kampanye, peserta harus menertibkan semua APK berupa spanduk dan baliho, mau pun BK berupa stiker, poster, selebaran yang terpasang diberbagai tempat umum, oleh peserta pemilu masing-masing. Termasuk menertibkan spanduk atau baliho yang berada di kantor sekretariat partai politik, maupun di rumah caleg.

"Pada hari tenang, semua APK sudah bersih. Bahkan radius 200 meter dari TPS sudah harus steril dari APK dan BK," ujar Zaini.

Secara administrasi, Bawaslu tambanhnya, juga telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh peserta pemilu agar menertibakan sendiri semua APK dan BK.

"Namun jika belum ditertibkan maka Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU akan menertibkab APK dan BK yang masih terpasang," sebutnya.

Sebaiknya, ungkap Zaini, semua peserta menertibkan sendiri, jika tidak, maka penertiban bersama, akan dilaksanakan pada hari Kamis 14 April 2019.

"Kepatuhan Peserta Pemilu kepada aturan, termasuk menertibkan APK dan BK masing-masing juga akan menunjukkan kualitas demokrasi dalam pemilu 2019 ini," ungkapnya.

Editor: Yudha