Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Peredaran Narkotika, 3 Oknum Polisi Tanjungpinang Jalani Sidang Perdana
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 12-04-2019 | 08:52 WIB
3-polisi-tpi.jpg Honda-Batam
Tiga oknum Polisi Tanjungpinang yang terlibat peredaran narkotika menjalani sidang perdana, Kamis (11/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga oknum Polisi yang bertugas di Satuan Shabara Polres Tanjungpinang menjalani sidang perdana, Kamis (11/4/2019). Mereka, didakwa sebagai pengerdar narkotika jenis pil ekstasi.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Zaldi Akri mengatakan, berawal pada saat terdakwa M Rizky Finanda Saragih menghubungi terdakwa Benny Saputra dengan menggunakan telepon seluler ingin membeli 6 butir pil ekstasi dengan harga Rp 1,5 juta.

Kemudian terdakwa Benny menyuruh terdakwa Rizky untuk mentransfer uang. Setelah itu terdakwa Rizky mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil pil ekstasi yang sudah diletakkan di dalam kotak rokok di Asrama Polisi, Jalan Sunaryo, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kamis (20/12/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

"Keesokan harinya terdakwa Rizky mendatangi cafe Lumino di Tanjungpinang," kata Zaldi.

Zaldi mengungkapkan, ketika terdakwa Rizky berada di Cafe itu, kemudian terdakwa Rizky melihat tiga orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berada di situ juga. Tak lama kemudian, dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan serta ditemukan 6 butir pil ekstasi dibungkus di dalam plastik pening di dalam kotak rokok.

"Dari pengakuan terdakwa Rizky mendapatkan sabu dari terdakwa Benny Saputra," katanya.

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap Benny Saputra di Asrama Polisi, Jalan Sunaryo, Kelurahan Tanjungpinang Barat. "Sedangkan Lorensius Margebang Marpaung menyerahkan diri langsung ke Satresnarkoba Polres Tanjungpianng," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1); subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1); lebih subsider pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan surat dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi oleh majelis hakim Acep Sopian Sauri didampingi Santonius Tambunan dan Monalisa Siagian.

Editor: Gokli