Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilarang Selfi di Bilik Suara, Ini Aturan Bagi Pemilih saat Menyalurkan Hak Suaranya
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 05-04-2019 | 17:30 WIB
kpu-arison11.jpg Honda-Batam
Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemilu serentak 2019 akan segera berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. KPU telah menetapkan peraturan yang harus ditaati anggota KPPS dan pemilih saat menyalurkan hak pilihnya dalam bilik suara.

Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebagai penyelenggara dan ujung tombak dalam sukesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, harus benar-benar memperhatikan mekanisme, aturan dan peralatan serta kesiapan logistik pemilu di lapangan.

"Selain mengatur lokasi pemungutan suara berdasarkan denah yang sudah ditentukan. Bilik suara yang tersedia juga harus tertutup di bagian belakang, hingga tidak ada orang yang bisa mengintip atau melihat saat orang sedang mencoblos," ujar Arison di Tanjungpinang, belum lama ini.

Sedangkan bagi masyarakat pemilih dan saksi Parpol, tambah Arison, juga dilarang menggunakan baju atau pakaian yang mengandung unsur atribut peserta pemilu saat melakukan pencoblosan.

Sedangkan pada masyarakat pemilih, dilarang melakukan selfi dalam bilik suara, dilarang memotret kertas suara yang telah di coblos, serta merobek kertas suara yang telah di coblos.

"Tidak masalah membawa handphone ke bilik suara, sepanjang tidak digunakan. Atau bisa juga dititipkan pada teman atau saudara saat memasuki TPS, serta tidak boleh berbicara saat mencoblos dalam bilik suara," ujarnya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pencoblosan, tambah Arison, nantinya akan diarahkan petugas KPPS. Nanti akan diberi imbauan tentang hal-hal yang dilarang dalam bilik suara.

Editor: Yudha